Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas (Bawas) terhadap hakim yang menangani praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, Cepi Iskandar.
Hakim Cepi dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi atas dugaan kejanggalan putusan hakim Cepi pada sidang praperadilan Setnov.
"Apa benar Cepi melakukan pelanggaran etika, kita tunggu hasil analisia dari pemeriksanya. Kita tidak bisa menyampaikan secepat ini. Kita harus dapat informasi selengkap-lengkapnya, mungkin besok atau lusa kami sudah dapat informasi," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah di Gedung MA, Jumat (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah pun enggan membeberkan sejauh mana proses pemeriksaan yang dilakukan Bawas atas hakim Cepi.
"Kalau dikatakan sudah (diperiksa) dan tidak itukan seharusnya kita tidak menyampaikan, paling tidak itu memberikan perasaan aman bagi siapapun," tuturnya.
Keengganan untuk membeberkan hal tersebut, kata Abdullah juga untuk menghindari adanya keterangan yang bertolak belakang dengan fakta yang ada.
Meski demikian, Abdullah mengungkapkan proses pemeriksaan terhadap pelapor sudah dilakukan Bawas MA.
"Sudah, kemarin kan ada salah satu pelapor suratnya di-publish, diklarifikasi kepada saya, memang sedang diperiksa," ujar Abdullah.
Abdullah juga menyampaikan keputusan terhadap hakim Cepi akan disampaikan setelah Bawas melakukan analisis terhadap keterangan dari pihak pelapor dan terlapor. Pada Senin (23/10), salah satu pelapor, Kurnia Ramadhana telah diperiksa pihak Bawas MA.
"Kami harus hati-hati harus sabar sebentar sampai pada kesimpulan dari pemeriksaan," ucap Abdullah.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) menduga ada kejanggalan yang dilakukan oleh hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya adalah sikap hakim Cepi yang menolak memutar rekaman suara Setnov yang diajukan KPK selaku pihak termohon. Selain itu, juga mempersoalkan pertimbangan hakim Cepi yang menyatakan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan di awal penyidikan. Alasan itu dinilai tak masuk akal hingga menimbulkan perdebatan di sejumlah pihak.