Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo mengatakan, dirinya pernah memberikan uang kepada Made Oka Masagung, bekas bos Gunung Agung. Uang tersebut diberikan untuk membeli saham sebuah perusahaan Neuraltus Pharmaceuticals.
"(Saya) pernah (kasih uang ke Oka) 2 juta dollar (Amerika Serikat)," kata Anang saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11).
“Jadi waktu itu saya setelah ngobrol dengan dia beberapa kali, saya ditawarin investasi untuk beli saham di bioteknologi," imbuh Anang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan, Neuraltus merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bioteknologi.
Jaksa penuntut Abdul Basir mengatakan perusahaan itu terdaftar di wilayah Delaware, yang merupakan 'surga pajak' bagi perusahaan terkemuka di Amerika Serikat. Saat dikonfirmasi dalam sidang itu, Anang tak tahu pasti apakah wilayah itu adalah 'surga pajak' di Amerika Serikat.
"Nggak tahu persis. Cuma kalau diliat dari sejarah-sejarah perusahaan Amerika, termasuk yang saya pernah kerja itu hampir semua perusahaan itu didirikan di Delaware," kata Anang.
Anang mengakui sebagian uang dirinya setorkan kepada Oka merupakan bagian dari uang proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Menurut dia, sebagian uang itu juga diambil dari deviden PT Quadra Solution Anang.
"Uang itu saya ambil dari pembagian deviden Quadra. Bisa jadi masuk uang e-KTP," tuturnya.
 Ketua DPR Setya Novanto (kanan) datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi dugaan korupsi e-KTP, 3 November 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Oka Kawan Lama SetnovAnang menyatakan mengenal Oka sekitar Juli dan Agustus 2011. Kala itu, tutur Anang, dirinya mengenal Oka lewat Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Anang memaparkan saat itu pihak Konsorsium PNRI, yang menggarap proyek e-KTP tak punya modal. Paulus lalu mengajaknya bertemu Oka di Oakwood, Kuningan, Jakarta. Saat itu, kata Anang, Paulus mengajaknya mencari modal awal e-KTP ke bank garansi.
"Kita minta tolong Oka untuk bisa jadi
arranger. Jadi dia banyak kenalan di perusahaan-perusahaan finansial. Kita minta dia untuk bisa bantu," ujar Anang.
Sayangnya, menurut Anang, pertemuan dengan Oka tak membuahkan hasil apa-apa. Setelah itu, kata Anang, Paulus mengajaknya ke rumah Setnov pada malam harinya. Tujuan ke rumah Setnov pun sama yakni mencari modal awal untuk menjalankan proyek e-KTP.
Dalam pertemuan di rumah Setnov itu, hadir pula Andi Narogong. Saat itu, Anang mengaku mengeluhkan Konsorsium PNRI yang belum mendapat modal awal dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Anang, saat itu Setnov berpesan untuk tetap melanjutkan proyek yang menelan anggaran hingga Rp5,9 triliun.
"Waktu itu seingat saya, Paulus hanya mengatakan bahwa dia belum dapat (modal proyek e-KTP), walau sudah dibantu oleh pihak-pihak lain, termasuk Oka. Lalu pak Novanto bilang, 'teruskan saja'," ujar Anang.
Nama Oka sendiri muncul juga dalam percakapan telepon Anang dengan Direktur Biomorf Lone LLC, mendiang Johannes Marliem. Dalam percakapan yang rekamannya diputar di sidang Andi Narogong ini, Anang menyebut Oka diminta Setnov untuk melakukan review.
Anang mengatakan, sepengetahuan dirinya Oka merupakan kawan lama Setnov. "Dia (Oka) bilang teman. Kenal lama,"tuturnya.
Setnov yang bersaksi sebelum Anang mengakui dirinya mengenal Oka. Dia menyebut mengenal Oka saat berada dalam Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) sekitar tahun '80-an.
"Waktu Kosgoro tahun' 80-an. Sesama Kosgoro aja. Itu dulu. Puluhan tahun yang lalu. Tidak ada hal lain," tutur Setnov.
Setnov juga mengakui jika dirinya pernah memiliki kedudukan di perusahaan yang didiran ayah Made Oka Masagung, Gunung Agung. Di perusahaan itu Setnov pernah menjabat direktur.
"Dulu Oka keluar negeri. Saya masuk ke Gunung Agung. Saya ditunjuk oleh Kosgoro sebagai salah satu Direktur. 20 tahun yang lalu kalau nggak salah," tutur Setnov.
Oka diketahui merupakan mantan pengurus Bank Artha Prima, yang kini telah berubah menjadi Bank Artha Graha. Oka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi untuk Anang, yang telah menjadi tersangka korupsi e-KTP.