Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kuasa Hukum
Setya Novanto menduga ada kelompok yang sengaja menyebarkan fitnah di media sosial, dengan tujuan ingin menjatuhkan nama baik Ketua DPR Setya Novanto.
Berbicara kepada
CNN Indonesia.com, Senin (6/11) Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mengatakan, hal itu menjadi salah satu alasan Setya Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim.
"Di belakangnya diduga ada yang membiayai, seperti Saracen dan saat ini sedang diselidiki," kata Fredrich.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Kuasa hukum Setya Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Mabes Polri. Ada puluhan akun media sosial yang dilaporkan karena mengunggah meme tentang Setya Novanto.
Menurut Fredrich, meme-meme yang disebarkan di media sosial bukanlah sebuah kritik terhadap Setya Novanto, melainkan penghinaan. Katanya, ada upaya menggiring opini dengan meme-meme itu seolah kliennya kebal terhadap hukum, dan membagi-bagi uang.
[Gambas:Video CNN]Kata dia, sudah sewajarnya, para penyebar meme dipolisikan.
"Setiap warga negara yang merasa dicemarkan nama baiknya, difitnah berhak untuk melaporkan. Apalagi jelas beliau (
Setya Novanto) merupakan pimpinan lembaga tinggi negara setingkat presiden, Ketua Umum partai Golkar dengan pengikut puluhan juta orang," kata Fredrich.
Dia menambahkan, tidak hanya Setnov saja yang terhina dan merasa nama baiknya dicemarkan, tapi juga kader Golkar, anggota DPR.
Pelaporan terhadap akun media sosial itu, kata Fredrich, juga dapat dijadikan sebagai pembelajaran untuk masyarakat agar tidak bertindak secara liar.
"Hukum membatasi rakyat berbuat sesuka hati, ini bukan hutan rimba. Kita boleh berdemokrasi, tapi bukan liar," kata Fredrich.
Fredrich menegaskan, kasus ini akan terus berlanjut. Menurutnya, tim kuasa hukum tidak memiliki konsep pemberian maaf.
"Permintaan maaf itu kan kata wartawan, kata sekelompok orang. Tidak ada maaf, hukum harus ditegakkan. Bayangkan bila orang yang telah membunuh, kemudian meminta maaf, tidak ada konsep itu," kata kuasa hukum
Setya Novanto ini.
(ugo/djm)