Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Setya Novanto sebagai saksi dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Senin (6/11).
Setnov akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, Setnov dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi Anang. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir karena tengah mengunjungi konstituen di masa reses DPR.
Penyidik KPK membutuhkan keterangan
Setya Novanto guna melengkapi berkas perkara Anang. Diduga ada sejumlah hal yang ingin dikonfirmasi ke Setnov, di antaranya soal pertemuan Anang di rumahnya pada akhirnya 2011 silam.
Pada Jumat (3/11), Setnov memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk hadir sebagai saksi di sidang terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selama bersidang Setnov lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa.
Setnov juga sudah kembali dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak awal bulan lalu pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan Anang yang merupakan tersangka terbaru kasus korupsi e-KTP. Setnov pernah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Namun, status tersangka tersebut hilang setelah dirinya menang praperadilan mengalahkan KPK.
Kuasa hukum
Setnov, Fredrich Yunadi belum merespons saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com tentang kehadiran kliennya untuk memenuhi panggilan KPK.
[Gambas:Video CNN] (ugo/djm)