Sjamsul Nursalim dan Istri Akan Diperiksa KPK Terkait BLBI

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 06 Nov 2017 11:32 WIB
KPK kembali memanggil Bos PT Gajah Tunggal Tbk. Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi kasus BLBI.
KPK kembali memanggil Bos PT Gajah Tunggal Tbk. Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi kasus BLBI. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Nursalim.

Mereka berdua rencananya akan diperiksa Senin (6/11) sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sjamsul Nursalim dan Itjih sudah dua kali dipanggil penyidik lembaga antirasuah dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), namun keduanya mangkir.

Pasangan suami istri itu diketahui sudah menetap di Singapura sejak beberapa tahun silam. KPK tampak kesulitan menghadirkan keduanya untuk diperiksa.

Meski telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura, penyidik KPK sampai saat ini belum mendapat 'lampu hijau' untuk memeriksa Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim di Singapura.

"Keberadaan Sjamsul dan istrinya diduga berada di Singapura. Kita juga telah bekerja sama dengan otoritas pihak setempat untuk menyampaikan surat panggilan tersebut," tutur Febri beberapa waktu lalu.


Selain memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Jusup Agus Sayono. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Temenggung.

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail mengaku pihaknya belum mengetahui informasi pemanggilan kliennya tersebut. Dia juga mengaku tak mendapat informasi perihal pemeriksaan KPK tersebut.

"Saya enggak dapat info bahwa ada pemanggilan terhadap beliau berdua," tutur Maqdir saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Maqdir menyebut dirinya masih menjadi kuasa hukum Sjamsul Nursalim untuk sejumlah pekerjaan di Indonesia.

Sejauh ini, KPK baru bisa meminta keterangan pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin, orang dekat Sjamsul Nursalim.

Suami Ayin, Surya Dharma merupakan salah satu mantan bos PT Gajah Tunggal Tbk. Ayin dan suaminya merupakan kontraktor penggarap PT Dipasena Citra Darmaja. Perusahaan udang terbesar di Asia Tenggara pada eranya itu merupakan milik Sjamsul Nursalim.

Dalam kasus dugaan korupsi yang baru menjerat Syafruddin Temenggung, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI, masih memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI, saat Indonesia dilanda krisis ekonomi 1997 silam.

Dari total tagihan itu, Sjamsul Nursalim baru menyerahkan Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi BPPN, dan tak ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim.

Setelah aset yang diklaim Sjamsul Nursalim sebesar Rp1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), ternyata aset tersebut hanya bernilai Rp220 miliar. Berdasarkan audit investigatif BPK, kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim mencapai Rp4,58 triliun.

(ugo/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER