KPU Nilai SIPOL Bukan Alasan Kegagalan Registrasi Parpol

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2017 01:01 WIB
Menurut KPU, SIPOL memang tidak sempurna, namun itu bukan alasan kegagalan pendaftaran sejumlah Parpol untuk jadi peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kiri). (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) merupakan penyebab masalah dalam proses pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, SIPOL memang memiliki kelemahan. Namun, hal itu tak menghalangi proses pendaftaran calon peserta Pemilu. Terbukti, ada 14 parpol yang dinyatakan melengkapi berkas persyaratan pendaftaran oleh KPU, bulan lalu.

"Apakah ketidaksempurnaan itu menjadi sebab? Ya tidak benar juga. Kalau pun ada crowded untuk input data, kami akui, tapi terjadi pada 16 Oktober," ujar dia, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kritik atas SIPOL disampaikan sejumlah Parpol dan melaporkannya dalam dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu. Menurut Parpol-parpol itu, sistem tersebut kerap bermasalah dan menghambat dalam upaya untuk melengkapi berkas pendaftaran.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, misalnya. Ia berpendapat, KPU seharusnya tak menjadikan SIPOL sebagai syarat yang harus dilalui parpol untuk menjadi peserta Pemilu.

Menurutnya, tak ada kewajiban Parpol menggunakan SIPOL dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menyarankan agar KPU tetap menerima berkas pendaftaran tanpa melalui sistem elektronik.

"SIPOL dalam UU tidak ada. KPU mewajibkan mengisi SIPOL itu kalau tidak diisi lengkap maka Parpol tak bisa ikut pemilu. Peraturan mana yang mau dipakai?" kata Yusril di Kantor Bawaslu RI, pekan lalu.


Hasyim menimpali, KPU berhak mengatur pemakaian SIPOL. Sistem tersebut pun disebutnya sah digunakan sebagai alat pengumpul syarat-syarat calon peserta pemilu.

"Bahwa dalam menjalani pemilu KPU diberikan kewenangan untuk membuat regulasi, termaksud pedoman teknis dalam pendaftaran partai politik, termasuk didalamnya penggunaan SIPOL," jelas dia.

Sebelumnya, KPU dilaporkan 10 Parpol karena diduga melanggar administrasi pada tahap pendaftaran calon peserta pemilu. Yakni, PKPI versi Hendropriyono, PKPI versi Hari Sudarno, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

(arh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER