Direktur Gajah Tunggal Bungkam soal BLBI Sjamsul Nursalim

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 06 Nov 2017 20:21 WIB
KPK telah memeriksa seorang Direktur di PT Gajah Tunggal Tbk, Jusup Agus Sayono, yang marupakan anak buah Sjamsul Nursalim.
Direktur PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Human Resource  PT Gajah Tunggal Tbk. Jusup Agus Sayono telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hadir sejak pagi tadi, sekitar pukul 10.00 WIB, dan baru keluar dari ruang sore harinya.

Jusup diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.


Jusup yang mengenakan kemeja batik lengan pendek itu memilih langsung bergegas, selepas keluar dari lobi Gedung KPK, Jakarta. Dia memilih menerobos kerumunan wartawan yang menunggu di pelataran markas antirasuah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa banyak bicara, Jusup meminta pertanyaan yang dilontarkan awak media dikonfirmasi langsung kepada penyidik KPK. Pria yang juga menjabat Komisaris PT. Polychem Indonesia Tbk. itu, tak acuh meski awak media terus mencecarnya.

"Enggak ada, enggak ada. Tanyakan saja ke Penyidik," kilahnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, selain memeriksa Jusup, Penyidik KPK juga memanggil bos PT Gajah Tunggal Tbk. Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Namun, mereka berdua belum memenuhi panggilan penyidik sampai Senin (6/11) sore. Keduanya dikabarkan berada di Singapura.

"Sejauh ini belum ada kehadiran dari Sjamsul dan Itjih yang kami panggil," tuturnya.


Febri menuturkan, KPK sudah berkoordinasi dengan KPK Singapura, yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), untuk pemeriksaan Sjamsul dan istrinya sebagai saksi Syafruddin Temenggung.

"Kami udah kerja sama dengan otoritas Singapura juga untuk sampaikan panggilan. Direncanakan dipanggil untuk tersangka SAT dalam kasus BLBI," ujarnya.

Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI masih memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI, saat Indonesia dilanda krisis ekonomi sekitar tahun 1997.

Dari total tagihan itu, Sjamsul Nursalim baru menyerahkan Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi BPPN, dan tak ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim.


Setelah aset yang diklaim Sjamsul Nursalim sebesar Rp1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), ternyata aset tersebut hanya bernilai Rp220 miliar. Berdasarkan audit investigatif BPK, kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim mencapai Rp4,58 triliun.
(arh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER