Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/11).
Setnov, rencananya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan surat yang diterima dan ditandatangani Plt Sekretariat Jenderal DPR Damayanti, Setnov tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Febri.
Febri menyebut, surat tersebut diterima KPK pagi tadi, dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR. Surat tertanggal 6 November 2017 itu pada menyampaikan bahwa Setnov tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan
Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," tuturnya.
Terkait pemanggilan anggota DPR harus mendapat izin tertulis Presiden Jokowi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Namun selama ini, anggota DPR, baik Ade Komarudin, Agun Gunandjar Sudarsa serta Setnov pada pemeriksaan sebelumnya dalam penyidikan korupsi e-KTP, tak mempermasalahkan perihal izin presiden.
[Gambas:Video CNN]Sementara itu, kuasa hukum Setnov Fredrich Yunadi masih belum merespons pesan singkat maupun telepon dari
CNNIndonesia.com terkait ketidakhadiran kliennya itu. Dua nomor telepon Fredrich, saat ini tak bisa dihubungi.
Dengan demikian, Setnov telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi Anang.
Pada panggilan pertama pekan lalu, Setnov mangkir dengan alasan tengah turun ke konstituen di masa reses DPR.
Namun, Setnov sempat memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11). Dalam persidangan, Setnov lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa.
Anang yang juga hadir dalam persidangan itu mengaku sudah menyerahkan uang, bagian proyek e-KTP, kepada Setnov.
Uang tersebut diambil dari keuntungan yang diperoleh PT Quadra Solution, salah satu penggarap e-KTP.
Namun,
Setnov membantah. Dia tak pernah menerima uang terkait proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(ugo/djm)