Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus duvan korpus proyek e-KTP. Selesai diperiksa, Miryam dicecar penyidik tentang Ketua DPR Setya Novanto.
"Ditanya Kenal tidak sama Pak Setnov. Terus bagaimana Komisi II. Mitra kerjanya seperti apa," kata Miryam usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).
Mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya saat dalam penyidikan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto maupun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pertanyaannya) yang lama-lama," kata dia singkat.
Pemeriksaan Miryam berbarengan dengan pemanggilan Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno.
Kemudian Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Rudi Alfonso serta kakak Andi Narogong, Dedi Prijono dan adik Andi Narogong, Vidi Gunawan. Mereka juga diperiksa dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Sementara itu, Agun Gunandjar, yang keluar dari ruang pemeriksaan setelah Miryam, enggan bicara terkait pemeriksaan dirinya hari ini. Lagi-lagi, politikus Golkar itu meminta wartawan mengonfirmasi kepada Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Tanya Febri saja. Tanya Febri saja," kata Agun singkat.
Sedangkan Chairuman mengaku sempat ditanya soal Setnov. Namun, politikus Golkar itu juga enggan bicara lebih jauh terkait pemeriksaan hari ini. Chairuman hanya menyebut dirinya diperiksa dalam penyidikan baru korupsi e-KTP.
"Ya semua (ditanyakan soal) pak Setnov, Anang," tuturnya.
Saksi-saksi yang diperiksa hari ini, merupakan nama yang muncul dalam surat dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto, kecuali Rudi Alfonso.
Mereka yang disebut di surat dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto itu disinyalir terlibat dan menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun.
Agun disebut menerima US$1 juta, Chairuman sebesar US$584 ribu dan Rp26 miliar, Teguh Juwarno US$167 ribu, sementara Miryam dinilai majelis hakim terbukti menerima Miryam US$1,2 juta.
Namun, mereka berempat kompak membantah telah menerima uang panas dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(osc)