"Tinggal dilakukan secara administratif tanpa harus petunjuk teknis," ujar Refly kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/11).
Ia mengatakan, maksud putusan ini sebenarnya agar penganut kepercayaan di luar agama yang ada dapat menuliskannya dalam KTP. Selama ini, penganut kepercayaan hanya menulis setrip (-).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, putusan MK sudah cukup menjamin penganut kepercayaan. Kebebasan menganut dan melaksanakan ibadah sudah sejak awal dijamin konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2.
Pasal itu menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Lihat juga:Kemendagri Kumpulkan Data Aliran Kepercayaan |
Mantan staf ahli hakim konstitusi ini menegaskan, putusan itu dibuat dengan dasar hukum nasional dan bukan hukum berdasarkan masing-masing agama. Sehingga, semua kembali kepada UUD 1945 yang mengayomi semua lapisan.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi penilaian Komnas HAM yang menilai putusan MK itu belum memastikan penganut kepercayaan akan diakomodasi negara seperti penganut agama.
Pandangan itu muncul karena pembinaan kepercayaan masih di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan di Kementerian Agama.
"Saya kira itu teknis dan tidak menggambarkan diskriminasi. Itu sama seperti sekolah basis agama di bawah Kemenag dan sekolah nasional di bawah Kemendikbud. Itu soal mana yang lebih tepat meng-handle-nya," Refly menegaskan.
Menurutnya, penganut kepercayaan bisa mengajukan permohonan kembali kepada MK atau melalui legislasi apabila didiskriminasikan lagi soal kolom agama di KTP ini. (osc/djm)