Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP.
Hal tersebut disampaikan Gamawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan hanya bertemu Novanto saat Sidang Paripurna di DPR. Gamawan menyebut tak pernah ada pembicaraan proyek e-KTP dengan Ketua Umum Partai Golkar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang, saya nggak pernah bicara sama Pak Novanto, ketemunya paling di paripurna. Itu saja," kata Gamawan.
Gamawan mengaku, tak pernah mengikuti pembahasan anggaran proyek e-KTP milik kementerian yang pernah dipimpinnya. Dia mengklaim KPK mengetahui jika dirinya tak terlibat dalam pembahasan tersebut.
"Saya kan nggak pernah bahas anggaran. KPK tahu, saya nggak pernah bahas anggaran e-KTP," tuturnya.
Selain soal Novanto, Gamawan juga dikorek keterangannya terkait sosok Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Gamawan mengaku tak mengenal Anang, yang merupakan tersangka korupsi e-KTP.
Dia mengklaim tak pernah bertemu Anang, dari awal pembahasan proyek senilai Rp5,9 triliun sampai saat ini.
"Saya bilang, saya nggak kenal dan belum pernah ketemu orangnya," ujar Gamawan.
Adapun KPK hari ini juga memeriksa pengacara Hotma Sitompul dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Hotma yang keluar setelah Gamawan, mengatakan juga ditanya sosok Novanto dalam proyek e-KTP ini. Selain Novanto, Hotma menyebut ada sejumlah pihak yang dikonfirmasi kepada dirinya.
"Kalau ditanya sih, kenal Anang, kenal Novanto, kenal siapa, ya saya jawab, ada yang kenal, ada yang nggak," tuturnya.
Menurut Hotma, selain ditanya tentang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, dirinya turut dikonfirmasi soal tugas-tugas pengacara. Mengingat, Hotma merupakan kuasa hukum dari Kementerian Dalam Negeri saat proyek e-KTP bergulir.
"Ditanya sebagai saksi tahu apa nggak tugasnya sebagai
lawyer apa? Sudah gitu aja. Nggak ada istimewa deh," ujar Hotma.
(osc)