Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke tahap penyidikan.
Informasi ini diperoleh dari tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor Sandy Kurniawan dan ditunjukkan Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor.
“Sesuai dengan apa yang kami laporkan, ada laporan polisi kami dengan nomor laporan polisi LP 1028/X/2017/Bareskrim, terlapornya Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Ini sudah ada SPDP,“ kata Fredrich di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SPDP yang diterbitkan pada Selasa (7/11) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak itu, ditulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Selain ditembuskan ke Sandy sebagai pelapor, surat yang ditujukan ke Kejaksaan Agung itu juga ditembuskan ke Kepala Bareskrim, Karo Wassidik Bareskrim serta dua terlapor.
CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Herry dan Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Kombes Roma Hutajulu untuk mengonfirmasi penerbitan SPDP ini. Namun, keduanya belum memberikan konfirmasi apapun hingga berita ini diturunkan.
Berdasarkan SPDP itu, Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.
Surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto.
(wis/djm)