Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan pengacara Hotma Sitompul. Mereka berdua diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Gamawan tak banyak bicara pada pemeriksaan kali ini. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
"Diperiksa untuk Pak Anang," kata Gamawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Gamawan sempat mencuat dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Dia disebut menerima uang dari proyek e-KTP sebesar US$4,5 juta, namun hal tersebut telah dibantahnya.
Selain itu, Gamawan juga disebut bertemu dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di Padang, Sumatera Barat, saat proyek e-KTP bergulir.
Gamawan mengaku tak mengetahui orang yang ditemuinya adalah sosok diduga Marliem, yang diyakini jaksa penuntut umum KPK.
Sementara itu, Hotma mengaku menerima uang sebesar US$400 ribu dan Rp150 juta dari Irman dan Sugiharto.
Hotma telah mengembalikan uang sebesar US$400 ribu tersebut kepada KPK. Uang itu, kata Hotma merupakan imbalan sebagai kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri.
KPK terus mengusut kasus korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Lembaga antirasuah itu menyebut telah menetapkan tersangka baru dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Namun, identitas tersangka baru tersebut belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
KPK membenarkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), dengan ditetapkannya seorang tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Sprindik itu diterbitkan pada akhir Oktober 2017 lalu.
Sprindik baru tersebut tercantum sebagai dasar dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 November 2017, yang beredar di kalangan wartawan sejak Senin (6/11).
Dalam surat tersebut tertulis nama Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan sprindik Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
(ugo)