Romli Atmasasmita: KPK Tak Kapok Jadikan Setnov Tersangka

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 08 Nov 2017 07:32 WIB
Romli Atmasasmita menilai KPK mengulang kesalahan yang sama dengan menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Ahli dalam sidang praperadilan Setya Novanto, Romli Atmasasmita menilai KPK mengulang kesalahan yang sama dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka lagi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli dalam sidang praperadilan Setya Novanto, Romli Atmasasmita menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kapok terkait dengan penetapan kembali Novanto sebagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Romli berpendapat dalam proses penetapan seseorang menjadi tersangka membutuhkan proses yang panjang dan aturan yang harus ditaati.

Dari proses penyelidikan, kata Romli, harus terlebih dahulu melapor ke pimpinan. Dari laporan ke pimpinan akan dirapatkan untuk kemudian diputuskan naik ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak hari itu juga dijadikan tersangka. Itu keliru. Saya mengerti maksudnya, mereka punya data, fakta, sudah si A dijadikan saja tersangka, enggak boleh, kita kan punya aturan," kata Romli di Jakarta, Selasa (7/11).


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran ini menyampaikan dalam KUHAP sudah dibedakan antara penyelidikan dan penyidikan. Polisi dan kejaksaan harus mengikuti aturan tersebut.

Namun, dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjelaskan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan semua ada di tangan KPK.

"KPK menganggap karena di satu tangan, bagaimana saya saja atur-aturnya. Kalau ada bukti di lid (penyelidikan), masuk dik (penyidikan), langsung tersangka," tutur Romli.

Menurut Romli, sesuai dengan KUHAP maka ada proses pemeriksaan terhadap tersangka dalam penyelidikan sebelum akhirnya dinaikkan ke penyidikan.


Dengan begitu cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan, Romli berpendapat orang tidak diberi kesempatan untuk diperiksa.

Hal tersebut, kata Romli juga terjadi saat KPK pertama kali menetapkan Novanto menjadi tersangka pada 17 Juli lalu.

"Setnov itu 17 Juli sprindik, SPDP 18 juli, saya tanya, kapan diperiksa penyidikannya, berarti enggak ada, salah," kata Romli.

"Yang kedua hampir sama, tanggalnya 31 Oktober (sprindik), SPDP 3 November. Berapa hari tuh? Bisa enggak empat hari penyidikan? Saya tanya, penyidikan empat hari bisa enggak?" tambahnya.

Romli pun menilai KPK kembali mengulang kesalahan yang sama dalam penetapan Novanto sebagai tersangka kali kedua.

"Artinya KPK enggak kapok-kapok," ujarnya.


Sebelumnya, KPK membenarkan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam sprindik yang diterbitkan akhir Oktober lalu itu telah ada nama tersangka. Namun juru bicara KPK Febri Diansyah tak menyebut identitas tersangka baru dimaksud.

Meski begitu, Febri tak membantah soal beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 November 2017, yang beredar di kalangan wartawan sejak kemarin.

Dalam surat tersebut tercantum nama Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan sprindik Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. (osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER