Jurus KPU Meminimalisasi Konflik di Pilkada Serentak 2018

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2017 09:10 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan guna mencegah konflik memburuk, maka disediakan mekanisme pengawasan, pencegahan, serta penindakan.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan guna mencegah konflik memburuk, maka disediakan mekanisme pengawasan, pencegahan, serta penindakan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui konflik niscaya ada dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan umum kepala daerah.

Hal itu diungkap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (8/11).


Namun, sambung Hasyim, untuk meminimalisasi konflik menjurus ke arah yang lebih negatif bagi kondisi keamanan dan ketertiban, diperlukan mekanisme pengawasan, pencegahan, dan penindakan atasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu harus ada aturannya mana yang boleh, mana yang tidak, prosedurnya bagaimana. KPU diberikan tugas untuk mengelola konflik itu," ujar Hasyim.

Dari sudut penyelenggara, Hasyim menyatakan, KPU-KPU di daerah ditegaskan agar tak terlibat dalam konflik di Pilkada. Mereka diminta bekerja sesuai kode etik dan Peraturan KPU (PKPU) serta Undang-undang.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Lukman Edy mengatakan KPU dan Bawaslu di daerah disebut menjadi salah satu faktor yang berpotensi mengancam timbulnya konflik dalam Pilkada. Secara keseluruhan, Lukman, mengatakan ada sembilan potensi ancaman konflik dalam Pilkada Serentak 2018.


Terkait KPU dan Bawaslu, Lukman mengatakan penyelenggara dan pengawas pemilu itu bisa masuk dalam pusaran konflik andai gagal memahami substansi UU Pilkada, PKPU, dan Perbawaslu.

"Kita akan berikan bimbingan teknis, supervisi, konsultasi, dan pendampingan," ujar Lukman.

Politikus PKB itu pun menilai konflik dapat muncul akibat ulah pejabat petahana yang hendak kembali mencalonkan diri. Lukman pun menyarankan KPU dan Bawaslu masif melakukan sosialisasi Pasal 71 UU Pilkada yang mengatur larangan dan batasan gerak petahana jika ingin maju kembali dalam pilkada.

(kid/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER