Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan seluruh laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pemilu 2019 memenuhi syarat. Setidaknya ada tujuh laporan dugaan pelanggaran yang diajukan parpol atas tahapan pertama tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang pendahuluan perkara, Rabu (1/11). Ketujuh laporan yang dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, PKPI Haris Sudarno, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik.
“Laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beragam temuan yang menjadi dasar pengajuan laporan dugaan pelanggaran oleh parpol kepada Bawaslu. Umumnya, aduan berasal dari proses pendaftaran calon peserta pemilu 2019 menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (sipol) yang diselenggarakan Oktober lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam aduan PKPI Hendropriyono, partai itu menduga sosialisasi sipol tak cukup waktu karena hanya berselang 12 hari. PKPI Hendropriyono juga menilai jangka waktu unggah data parpol ke sipol tidak cukup.
Kemudian, PKPI mencatat ada tiga kali pemberitahuan bahwa situs sipol sedang maintenance, sehingga hal tersebut dianggap mengganggu proses unggah data partai.
Untuk menjadi calon peserta pemilu 2019, parpol wajib memasukkan data ke dalam sipol. Data yang dimasukkan sesuai peraturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kasus yang sama dengan PKPI juga menjadi dasar aduan Partai Islam Damai Aman (Idaman).
PBB juga memiliki alasan sama dengan PKPI, namun partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu juga menyoroti lemahnya keamanan sipol. Mereka menilai sipol rentan diretas.
Mayoritas partai juga menjadikan fakta tak diberikannya bukti penyerahan dokumen, atau ceklis, oleh KPU saat masa pendaftaran parpol sebagai dasar pengajuan laporan.
Kemudian, PKPI Haris Sudarno menuding KPU tidak patuh karena mengakui kepengurusan PKPI yang dipimpin A.M. Hendropriyono.
"Tahapan selanjutnya setelah putusan pendahuluan ini adalah pembacaan poin-poin laporan sekaligus tanggapan dari terlapor, pembuktian, pembacaan kesimpulan, dan putusan," kata Abhan.
Sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu 2019 akan dilanjutkan Kamis (2/11) dengan agenda mendengarkan pokok laporan parpol. Setelah itu, KPU dapat memberi tanggapan pada Jumat (3/11).
Sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu harus selesai dalam 14 hari kerja sesuai ketentuan Pasal 461 UU Pemilu. Dengan tenggat itu, maksimal 16 November perkara sudah harus dinyatakan selesai.
KPU Protes BawasluDi sisi lain, KPU memprotes Bawaslu karena tak menerima surat pemberitahuan terlebih dulu hingga digelarnya sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta pemilu 2019, Rabu (1/11).
Ketiadaan surat itu dipertanyakan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari saat hadir dalam sidang pendahuluan perkara yang digelar Bawaslu sejak pukul 13.00 WIB. Selain belum menerima surat, KPU juga diklaim tak mendapat salinan pokok laporan yang diajukan tujuh parpol atas proses pendaftaran calon peserta pemilu.
"Selazimnya laporan dan materi permohonan diberikan dalam waktu, yang istilahnya, layak sehingga kami dapat menjawab secara komprehensif," ujar Hasyim di ruang sidang.
Hasyim pun mempertanyakan usulan Bawaslu untuk menggelar forum dengan agenda mendengarkan pokok-pokok gugatan terlapor, dan tanggapan KPU pada Kamis (2/11).
Setelah sidang pendahuluan, Bawaslu berencana menggelar forum dengan agenda mendengarkan pokok-pokok gugatan pelapor dan tanggapan KPU pada Kamis (2/11). Namun, usul tersebut dipertanyakan Hasyim.
Menurut Hasyim, KPU memerlukan waktu untuk mempelajari pokok gugatan sebelum memberi tanggapan. Ia pun meminta agar tanggapan KPU bisa disampaikan pada Senin (6/11).
Usul Hasyim tak sepenuhnya diterima Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan memilih agar KPU menyampaikan tanggapannya pada Jumat (3/11).
"Surat atau dokumen pelaporan setelah ini kami sampaikan. Pemberitahuan dua hari yang lalu kami beranggapan sudah cukup. Kalau belum diterima, sore ini akan kami sampaikan lebih lanjut terkait dokumen dan pelaporan dari pelapor," ujar Abhan.
(kid)