Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak menjawab gugatan para pelapor dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi calon peserta pemilu 2019 yang dihelat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU menilai Bawaslu tidak patuh pada peraturan yang dikeluarkannya sendiri, yakni Surat Edaran Bawaslu Nomor 1031093/2017 huruf R. Dalam surat itu dinyatakan bahwa Bawaslu mengirim surat pemberitahuan sidang pemeriksaan dua hari sebelum sidang digelar kepada pihak terlapor, yakni KPU.
Dan, KPU merasa tidak mendapat surat pemberitahuan dua hari sebelum sidang pertama digelar pada Kamis (1/11) lalu. Merujuk pada surat edaran, Bawaslu seharusnya mengirim surat pemberitahuan kepada KPU pada Selasa (30/10). Oleh karena itu, KPU enggan membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari KPU RI merasa baru mendapatkan undangan itu tadi malam," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi kepada Ketua Majelis Pemeriksa, Abhan saat sidang baru dibuka di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/11).
Pramono tidak setuju dengan pernyataan ketua Majelis Pemeriksa, Abhan yang menyebut undangan atau pemberitahuan resmi telah disampaikan pada sidang sebelumnya secara lisan.
Menurut Pramono, undangan atau pemberitahuan resmi tidak bisa diberikan secara lisan meski dalam persidangan sekali pun. Dia lalu membacakan penggalan isi surat edaran Bawaslu 1093/2017 huruf R perihal mekanisme pemberian undangan.
"Bahwa surat pemberitahuan disampaikan pada terlapor dan pelapor melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik, dan faksimile,” kata imbuh Pramono.
Pramono lalu menegaskan bahwa KPU sudah siap memberikan tanggapan. Dan, dia mengaku telah membawa berkas yang akan dibacakan dalam sidang. Namun, atas nama KPU, Pramono ingin perlakuan yang layak sesuai dengan peraturan.
Pramono lalu meminta izin membacakan jawaban pada Senin yang akan datang (6/11).
Ketua Majelis Pemeriksa, Abhan lalu memutuskan sidang pembacaan tanggapan oleh KPU selaku terlapor sesuai dengan permintaan KPU. Terlapor wajib membacakan 10 pelaporan sekaligus pada Senin mendatang.
"Sidang selanjutnya, Senin 6 November 2018 Jam 10 dengan agenda pembacaan tanggapan," ucap Abhan.
Badan Pengawas Pemilu mulai menggelar sidang pemeriksaan 10 laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta pemilu 2019, Kamis (2/11) siang.
Sidang digelar usai Bawaslu meloloskan semua laporan dugaan pelanggaran yang didaftarkan 10 partai politik.
Mereka yang melapor adalah PKPI versi Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, dan Partai Republik. Sementara, tiga parpol yang baru bersidang besok adalah Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.
(kid)