Polisi Hati-Hati Selidiki Dugaan Surat Palsu Wakil Ketua KPK

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 08 Nov 2017 03:34 WIB
Ditipidum Bareskrim Pori melakukan penyelidikan secara hati-hati terkait dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Ditipidum Bareskrim Pori melakukan penyelidikan secara hati-hati terkait dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri masih berhati-hati dalam menyelidiki dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan terhadap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Kepala Subdirektorat IV Dittipidum Bareskrim Komisaris Besar Roma Hutajulu mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

"Kami harus hati-hati melakukan penyelidikan ini," kata Roma di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, mantan Wakapolres Metro Jakarta Pusat itu menolak menjelaskan lebih jauh seputar proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa menduga terkait tindak pidana yang dilayangkan oleh Sandi Kurniawan terhadap Saut tersebut.

"Kami tidak mau menduga-duga yaa, kami lidik dulu. Masih dugaan, perlu penelitian," ujar dia.


Dugaan ini bermula dari laporan polisi yang dilaporkan Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri pada Senin (9/10) lalu dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.

Sandi menuduh Saut melakukan pemalsuan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.


Pencegahan Setya ke luar negeri diperpanjang sejak 2 Oktober 2017 hingga 2 April 2018. Surat perpanjangan itu ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

Pencegahan itu dikeluarkan tak lama setelah Setya menang praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER