Polisi Jelaskan Dasar SPDP Kasus Surat Palsu Pemimpin KPK

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 08 Nov 2017 20:13 WIB
Bareskrim Polri telah memeriksa enam orang saksi dan ahli sebelum meningkatkan status kasus yang melibatkan pemimpin KPK ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri telah memeriksa enam orang saksi dan ahli sebelum meningkatkan status kasus yang melibatkan pemimpin KPK ke tahap penyidikan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke tahap penyidikan, setelah memeriksa sebanyak enam orang saksi dan ahli.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, enam saksi dan ahli itu adalah pelapor Sandi Kurniawan, ahli bahasa, tiga orang ahli hukum pidana, dan ahli hukum tata negara.

Penyelidik juga telah melangsungkan gelar perkara. Hingga akhirnya penyelidik memutuskan untuk menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum pada Selasa (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sejak kemarin sudah dinaikan menjadi tingkatnya penyidikan," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (8/11).

Dia menuturkan, penyelidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, penyidik akan mengumpulkan barang bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli kembali. Namun, kata Setyo, penyidik belum berencana memeriksa Agus dan Saut sebagai pihak terlapor sejauh ini.

"Baru saksi-saksi dulu. Tahapannya sudah penyidikan tapi statusnya belum tersangka, masih terlapor," katanya.


Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad membenarkan pihaknya telah menerima SPDP bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum tentang peningkatan status kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Agus dan Saut ke tahap penyidikan.
Polisi Jelaskan Dasar SPDP Kasus Surat Palsu Pemimpin KPKPolisi meningkatkan status kasus dugaan surat palsu dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Dia menuturkan akan segera menunjuk jaksa perwakilan untuk mendampingi penyidik kepolisian melakukan proses penyidikan kasus ini.

"Saya selaku penanggung jawab, segera menerbitkan surat perintah, namanya P16 untuk menunjuk siapa yang akan mengikuti perkembangan kasus penyidikan," kata Noor saat dihubungi.

Dugaan ini bermula dari laporan polisi yang dilaporkan Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri pada Senin (9/10) lalu dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.

Sandi menuduh Agus dan Saut melakukan pemalsuan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.


Pencegahan Setnov ke luar negeri diperpanjang sejak 2 Oktober-2 April 2018. Surat perpanjangan itu ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

Pencegahan itu dikeluarkan tak lama setelah Setnov memenangkan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER