Jakarta, CNN Indonesia -- Laporan ulama Madura terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ke polisi diduga merupakan bentuk provokasi menjelang pemilihan gubernur Jawa Timur 2018.
"Patut dicurigai sebagai upaya untuk memulai mengobarkan isu SARA dalam Pilkada Jawa Timur," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/11).
Basarah mempertanyakan laporan polisi dengan tuduhan Megawati melakukan perbuatan yang menyatakan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu pada pidato HUT PDIP 10 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, peristiwa itu terjadi 11 bulan yang lalu, namun baru dilaporkan kemarin ketika tahapan pilkada Jatim baru mulai digelar.
Basarah meminta agar kader-kader PDIP se-Jawa Timur dan seluruh tim pendukung Saifullah Yusuf dan Abdullah Azwar Anas agar tidak terpancing dengan propaganda dan provokasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, terutama yang melontarkan isu SARA.
"Kami dapat memahami, dalam sistem negara hukum Indonesia, memang benar tiap warga negara dan masyarakat dapat melaporkan siapa pun ke Kepolisian, namun tidak semua laporan polisi itu wajib untuk ditindaklanjuti Polri ke tingkat penyelidikan atau penyidikan apabila tidak memenuhi unsur-unsur pidananya," ujar dia.
Apalagi, kata dia, jika laporan polisi tersebut didasari motif menimbulkan masalah SARA yang dapat menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat.
"Kami percaya sepenuhnya, Polda Jawa Timur akan berhati-hati dan sigap menangani kasus ini sehingga tidak berkembang menjadi masalah sosial yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat di Jawa Timur," ujarnya.
Megawati dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seorang ulama Pondok Pesantren Al-Ishlah Pamekasan, Madura, Mohammad Ali Salim. Megawati dilaporkan atas dugaan penodaan agama saat memberikan pidato dalam HUT PDIP ke-44 pada Januari 2017.
Laporan itu telah diterima dan ditandangani Kepala Siaga A SPKT Polda Jawa Timur Komisaris Polisi Daniel Hutagalung dan diberikan nomor TBL/1447/XI/2017/UM/JATIM, Rabu (8/11).
Dalam laporannya, Megawati disebut telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia.
(ugo/djm)