Politikus Gerindra Duga SPDP Agus-Saut Bermuatan Politis

Djibril Muhammad & Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2017 13:03 WIB
Anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafii menyebut polisi cepat menanggapi laporan terkait pejabat, namun lambat jika terkait rakyat biasa.
Anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafii menilai SPDP terhadap pimpinan KPK bermuatan politis. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafii menyatakan, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kepolisian terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bermuatan politis.

Adi tak menjelaskan lebih jauh muatan politis yang dia duga ada di balik penerbitan SPDP terhadap Agus dan Saut. Dia hanya menyebut kepolisian cuma mau menangani perkara yang melibatkan pejabat.

"Iya ini sudah pasti lah (politis). Ini kan kalau untuk rakyat laporan diabaikan, untuk Islam diabaikan, tapi kalau untuk pejabat cepat," ujar Syafii saat dihubungi, Kamis (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski kecewa, politisi Gerindra ini berharap kepolisian bekerja profesional dalam menangani perkara Agus dan Saut yang diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.

"Kita serahkan kepada proses hukum. Pengaduan ini harus lengkap legal standing, delik aduan, prosedur aduan, materi aduan terkait fakta. Kalau prosedur sudah dipenuhi ya harus diproses," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya menilai penerbitan SPDP bagi Agus dan Saut sepenuhnya hak kepolisian.

Sandi Kurniawan selaku pelapor dan salah satu tim pengacara Setnov, kata dia, juga berhak mendapat perlakuan yang sama dari kepolisian.

"Yang melapor kan siapa saja. Hukum itu dibawa ke politis mana bisa," ujarnya.


Eddy menambahkan, Komisi III DPR akan mendesak kepolisian bekerja cepat menyelesaikan kasus tersebut.

SPDP kepada Agus dan Saut diterbitkan pada Selasa (7/11) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Dalam SPDP itu tertulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Agus dan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.


Surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER