Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana bersama sejumlah kelompok masyarakat mendesak Komisi Yudisial (KY) membebaskan Buni Yani, terdakwa kasus penyebaran informasi tanpa hak melalui video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang surat Al Maidah di Kepulauan Seribu.
Buni akan segera menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November mendatang usai dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Eggi menilai, tuntutan dua tahun penjara bagi Buni hanya bentuk ‘balas dendam’ atas hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan pada Ahok. Ia meminta KY mengawasi majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni agar menjatuhkan hukuman yang adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apa yang dituliskan Buni itu benar karena buktinya Ahok dinyatakan bersalah. Kami minta KY mengawasi persidangan karena menurut ilmu hukum ini sudah terjadi pelanggaran serius,” ujar Eggi saat audiensi di gedung KY, Jakarta, Kamis (9/11).
Dari fakta persidangan, lanjut Eggi, tidak ada bukti yang menyatakan Buni bersalah.
“Kalau nanti Buni Yani tetap dihukum berarti penegakan hukum oleh hakim tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diduga keras ada tekanan entah apapun bentuknya,” katanya.
Merespons Eggi, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, sejak lama KY telah memantau proses persidangan Buni karena termasuk perkara yang menarik perhatian publik.
“KY sudah memantau, bahkan saya pernah datang sekali ke Bandung. Tim kami pasti datang tapi memang sampai sekarang belum ada laporan yang signifikan terkait penanganan perkara,” tuturnya.
Jaja mengatakan, jika nantinya terdakwa maupun pihak lain tak puas dengan putusan hakim dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi hak terdakwa dan tak bisa diintervensi.
“Kecuali kalau ada pelanggaran etik, bisa dilaporkan langsung ke KY,” ucap Jaja.
Buni sebelumnya didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Ia dinilai tak punya hak mengedit dan menyebarkan video pidato Ahok soal pengutipan surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, September tahun lalu.
Video yang menginformasikan kegiatan Ahok ketika menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta itu berdurasi 1 jam 48 menit. Sementara Buni memotong video itu menjadi 30 detik, antara menit ke-24 hingga 25.
Video hasil editannya kemudian diunggah ke akun Facebook pribadinya. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya pada 6 Oktober 2016.
Polisi menganggap Buni Yani melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(wis/djm)