PDIP: Anies-Sandi Jadi 'Bapak Upah Murah' Karena Ingkar Janji

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2017 04:07 WIB
Fraksi PDIP menilai Anies-Sandi telah mengingkari kontrak politik dengan serikat buruh soal UMP. Hal itu yang membuat Anies-Sandi dinobatkan 'Bapak Upah Murah'.
Fraksi PDIP menilai Anies-Sandi telah mengingkari kontrak politik dengan serikat buruh soal UMP. Hal itu yang membuat Anies-Sandi dinobatkan 'Bapak Upah Murah'. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno dinobatkan 'Bapak Upah Murah' dan 'Gubernur Tercepat Ingkar Janji' karena telah mengingkari janji dalam kontrak politik dengan buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan gelar tersebut lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 tak sesuai kontrak politik dengan Anies-Sandi sewaktu kampanye.

"Seharusnya kenaikan tersebut sudah merupakan kesepahaman antarkedua belah pihak sesuai dengan kontrak politiknya," kata Gembong kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2018 untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035. Anies menyebut angka tersebut didapat dari hasil Kajian Hidup Layak (KHL) dan hitungan inflasi 3,2 persen serta produk domestik bruto sebesar 4,99 persen.

Gembong melihat, harusnya Anies-Sandi menaikan UMP DKI 2018 berdasarkan janji dan kesepakatan yang disepakati dengan serikat buruh saat kampanye lalu. Namun, nyatanya Anies-Sandi menaikkan UMP DKI 2018 tak berdasar kontrak tersebut.

"Dalam kontrak politik yang disepakati kedua belah pihak, harusnya menjadi rujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," kata Gembong.


Ditemui terpisah, Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan pelabelan tersebut tidak menjadi masalah. Menurutnya setiap orang memiliki hak untuk melabeli orang lain.

PDIP: Anies-Sandi Jadi 'Bapak Upah Murah' Karena Ingkar JanjiSerikat buruh menobatkan Anies-Sandi sebagai 'Bapak Upah Murah'. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Anies-Sandi Tak Boleh Langgar Aturan

Taufik mengetahui ada kontrak politik tersebut. Namun ia menegaskan UMP DKI tetap tidak bisa naik walau ada kontrak politik sebelumnya. Menurutnya menjalankan suatu pemerintahan tidak boleh melanggar aturan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Begini, semua harus taat aturan. Kontrak politik enggak boleh langgar PP, enggak boleh langgar aturan," kata Taufik di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/11).

Taufik mengatakan, PP tersebut sedang dalam tahap uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta buruh untuk menunggu putusan uji materi.


Pria yang juga menjabat sebagai ketua DPD DKI Gerindra itu yakin Anies-Sandi akan menaikkan upah buruh bila MK mengabulkan permohonan buruh. Namun bila MK tidak mengabulkan permohonan buruh, maka Anies-Sandi harus taat pada PP tersebut.

"Saya tanya ke Dinas Tenaga Kerja ini masalahnya ada PP itu, kalau nanti melanggar, itu kena sue (gugat)," kata Taufik

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Anies-Sandi telah melanggar kontrak politik dengan buruh.

Menurutnya, Anies-Sandi akan menetapkan UMP DKI 2018 lebih tinggi dari pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam kontrak politik yang mereka tanda tangani secara resmi saat kampanye Pilgub DKI 2017 beberapa bulan lalu. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER