Dokter Penembak Mati Istri Pernah Dilaporkan KDRT

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2017 22:15 WIB
Dokter penembak mati istri saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pria berinisial H itu ternyata punya catatan kriminal, yakni KDRT.
Ilustrasi. (Thinkstock/Ismagilov)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang dokter berinisial H yang diduga menembak mati istrinya, L, pernah memiliki catatan kriminal yang menyangkut kehidupan rumah tangganya. H diduga pernah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap L. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Marpaung mengatakan, laporan soal KDRT tersebut dilakukan L pada Juni 2017.

"Kasus KDRT pada Juni 2017," ujar Sapta kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/11).


Namun, Sapta mengatakan, laporan tersebut telah dicabut L sebagai pelapor. Namun, Sapta enggan menjelaskan alasan dicabutnya laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor istrinya tapi sudah SP3 karena dicabut oleh pelapor," tuturnya.

Saat ini, H masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas peristiwa penembakan yang dilakukannya. H diduga menembakkan senjata api sebanyak enam kali ke arah L hingga tewas akibat luka berat.

H sendiri lebih banyak diam saat diperiksa Kepolisian sehingga menyulitkan untuk didapatkan informasi lebih lanjut. Polisi hendak menggali keterangan H terkait kasus ini, terutama menyangkut alasan H mau menyerahkan diri.


"Masih kesulitan (menggali informasi), kami masih memeriksa. Kami pelan-pelan biar dia mau ngomong sebenarnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, H disebut-sebut melakukan penembakan karena mendengar bisikan di telinganya. Namun, Argo belum dapat memastikan hal tersebut.

Selain itu, Argo mengatakan, pihaknya belum merencanakan untuk memeriksa kejiwaan dari H.

"Masih didalami ya, informasi semua kami kumpulkan untuk mengecek kebenarannya," tuturnya.

Adapun alasan sementara penembakan itu karena H tidak terima dirinya digugat cerai L. Polisi menjerat H dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(osc/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER