Dokter Penembak Mati Istri Pernah Terlibat Kasus Pemerkosaan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2017 09:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, karena kasus pemerkosaan tersebut Helmi harus kehilangan pekerjaannya saat itu.
Ilustrasi penembakan (ThinkStock/Artfully79)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang dokter bernama Helmi yang telah menembak mati istrinya Letty, diduga memiliki catatan kriminal sebelum kasus penembakan yang dilakukannya. Dia diduga pernah memperkosa karyawan sebuah klinik di kawasan Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, karena kasus pemerkosaan tersebut Helmi harus kehilangan pekerjaannya saat itu.

"Dia (Helmi) pernah kerja di sebuah klinik cuma dipecat karena kasus pemerkosaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kata Sapta, korban pemerkosaan tidak mau membuat laporan atas peristiwa tersebut. Sapta juga enggan menyebutkan secara rinci soal kasus pemerkosaan itu.

"Korban tidak membuat laporan kasus pemerkosaan ke kami," ucapnya.


Selain kasus pemerkosaan, Helmi juga diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian tersebut dilaporkan Letty pada Juni 2017.

Namun, Letty yang telah menikahi Helmi selama lima tahun itu pun mencabut laporannya terhadap Helmi. Dan polisi telah melakukan SP3.

Pada Kamis (9/11) siang, Helmi tanpa ragu mengeluarkan sebanyak enam kali tembakan ke arah Letty. Lantaran tertembak dan mengalami luka parah, Letty pun tewas.

Peristiwa itu terjadi di Az-zahra Medical Center yang berada di Jalan Dewi Sartika, Cawang Kramatjati, Jakarta Timur. Tidak berselang lama, Helmi menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Dari penyerahan diri itu, polisi mendapati Helmi memiliki dua senjata api rakitan. Namun polisi belum dapat menjelaskan secara rinci karena masih menunggu keterangan dari laboratorium forensik.


Hingga kini Helmi masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Helmi dengan Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER