Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, karena kasus pemerkosaan tersebut Helmi harus kehilangan pekerjaannya saat itu.
"Dia (Helmi) pernah kerja di sebuah klinik cuma dipecat karena kasus pemerkosaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban tidak membuat laporan kasus pemerkosaan ke kami," ucapnya.
Selain kasus pemerkosaan, Helmi juga diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian tersebut dilaporkan Letty pada Juni 2017.
Namun, Letty yang telah menikahi Helmi selama lima tahun itu pun mencabut laporannya terhadap Helmi. Dan polisi telah melakukan SP3.
Pada Kamis (9/11) siang, Helmi tanpa ragu mengeluarkan sebanyak enam kali tembakan ke arah Letty. Lantaran tertembak dan mengalami luka parah, Letty pun tewas.
Peristiwa itu terjadi di Az-zahra Medical Center yang berada di Jalan Dewi Sartika, Cawang Kramatjati, Jakarta Timur. Tidak berselang lama, Helmi menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dari penyerahan diri itu, polisi mendapati Helmi memiliki dua senjata api rakitan. Namun polisi belum dapat menjelaskan secara rinci karena masih menunggu keterangan dari laboratorium forensik.
Hingga kini Helmi masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Helmi dengan Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan. (djm/djm)