Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga dokter yang mengajukan permohonan judicial review terkait Undang-Undang Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Dokter ke Mahkamah Konstitusi mengaku mendapat tekanan dari oknum Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Klien kami mendapat ancaman terkait kelangsungan profesinya," kata M Asrun, kuasa hukum ketiga dokter tersebut, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/8).
Ketiiga dokter atas nama Judilherry Justam, Nurhadi Saleh, dan Pradana Soewondo itu mengajukan gugatan karena menganggap ada praktik monopoli yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dokter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka pun menguji ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c Undang-Undang Praktik Kedokteran. Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) dalam Undang-Undang Pendidikan Dokter.
Nurhadi Saleh mengatakan, dia dan teman-temannya yang mengajukan judicial review disebut sebagi pemecah belah Ikatan Dokter Indonesia.
"Para pemohon disebut kelompok yang akan memecah belah IDI. Mereka juga menyebut akan ada langkah khusus untuk kami," kata Nurhadi.
Menurutnya, IDI mengancam akan mengambil langkah bila sidang di MK nantinya sudah selesai, salah satunya mencabut rekomendasi surat izin praktik ketiga dokter tersebut.
Selain ancaman, Nurhadi juga menyebut beberapa kawan satu profesinya telah melabeli dia sebagai pengkhianat. Para dokter itu menuding Nurhadi akan membuat organisasi serupa IDI setelah mengajukan Judicial Review ke MK.
"Kami juga disebut mau memecah belah IDI, membuat IDI tandingan. Ini membuat hampir semua dokter di Indonesia mencap kami sebagai pengkhianat," katanya.
Sementara itu, Sekjen IDI M Adib Khumaidi justru menyebut tidak pernah ada ancaman dalam bentuk apapun terhadap tiga dokter yang mengajukan Judicial Review tersebut. Dia pun berjanji bila ada oknum personal yang mengancam para pemohon, hal tersebut akan diselesaikan oleh IDI secara kelembagaan.
"Mau klarifikasi, tidak ada putusan rapat yang menyebut akan cabut rekomendasi izin praktik mereka. Kalau personal, sampaikan pada kami, akan kami selesaikan secara internal," katanya.
(has)