Kasus Distribusi Gula, Dirut PT CP Dijebloskan ke Tahanan

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2017 13:25 WIB
Polisi memeriksa intensif Dirut PT CP, berinisial BB dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi gula. Setelah pemeriksaan, BB langsung ditahan.
Polisi memeriksa intensif Dirut PT CP, berinisial BB dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi gula. Setelah pemeriksaan, BB langsung ditahan. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) bernisial BB (50). Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan distribusi gula rafinasi atau khusus industri ke sejumlah hotel dan kafe mewah di Indonesia, Kamis (9/11).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, BB ditahan untuk kepentingan penyidikan. BB ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Subdirektorat Indsutri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Bareskrim menahan BB selaku Ditektur PT CP. Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jenderal bintang satu itu menerangkan, penyidik meyakini BB bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana penyimpangan distribusi gula rafinasi ini.

Menurutnya, PT CP diduga mendapat pasokan gula rafinasi dari dua distributor dalam bentuk kemasan bungkus kecil (sachet) lalu diberi merek hotel atau kafe. Namun, Agung masih menolak membeberkan nama distributor dimaksud.

"(Distributor) sedang dalam proses identifikasi, yang pasti dikirimkan gula rafinasi dengan berat 50 kilogram per karung oleh distributor kepada PT CP," ujarnya.

BB ditetapkan sebagai tersangka kasus distribusi gula rafinasi ke sejumlah hotel dan kafe mewah di Indonesia, Kamis (2/11).


BB dijerat dengan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Dittipideksus Bareskrim mengungkap kasus distribusi gula rafinasi ke sejumlah hotel dan kafe mewah di Indonesia oleh PT CP, Jumat (13/10) lalu.

Perusahaan yang bergerak di sektor pangan dan berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat itu disebut membeli gula rafinasi Rp10 ribu per kilogramnya.


Saat pertama kali beroperasi, perusahaan itu per bulannya mengemas 2 ton gula ke dalam bentuk bungkus kecil (sachet) dengan berat bersih masing-masing bungkus kecil antara 6 hingga 8 gram.

Perusahaan itu kemudian diketahui menjual gula rafinasi tersebut ke hotel dan kafe mewah seharga Rp130 per bungkusnya. Terkait penjualan itu, sejak tahun lalu, produksi gula PT CP meningkat meningkat 10 kali lipat menjadi 20 ton. (osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER