Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil sejumlah saksi dan tersangka dari PT Crown Pratama (CP). Pemanggilan ini terkait kasus penyalahgunaan gula rafinasi oleh PT CP.
"Hari Senin (6/11) akan dipanggil 4 orang dari pihak PT CP, 3 karyawan sebagai saksi dan 1 tersangka," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya, dalam pesan teks yang diterima
CNNIndonesia.com, Minggu (5/11).
Selain itu, Agung juga mengungkap bahwa ada tiga hotel yang akan dimintai keterangan mengenai kasus ini. Ketiga hotel itu adalah Hotel Aliya, Hotel Grand Aliya, dan Hotel Mercure.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Bareskrim sudah meminta keterangan dari Hotel Aliya dan Grand Aliya. Sementara Hotel Mercure akan dimintai keterangan Senin (6/11).
Sebelumnya, Bareskrim menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak hotel dan kafe, Senin (6/11). Hotel dan kafe yang akan diperiksa merupakan pengguna gula rafinasi yang didistribusi oleh PT CP.
PT CP diduga melakukan kecurangan karena mendistribusikan gula rafinasi yang ke hotel dan kafe. Padahal seharusnya gula ini hanya digunakan untuk penggunaan industri.
Pendistribusian gula rafinasi ke hotel dan kafe mewah ini melanggar Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015.
(eks)