Jakarta, CNN Indonesia -- Sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang rencananya diberlakukan di Jalan Sudirman - Jalam MH Thamrin kemungkinan dapat berlaku bagi kendaraan roda dua.
Hal ini tak lepas dari dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut larangan melintas bagi sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin itu.
"Ya kalau kemarin kan ami bicara ruas Sudirman-Thamrin, aksesibilitasnya tidak boleh ditutup, sudah harus bisa digunakan semua (jenis kendaraan roda empat dan roda dua). Artinya, kalau ruas jalan tersebut digunakan ERP, ya dikaji (motor) bisa dikenakan juga," jelas Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ERP sebelumnya hanya akan diberlakukan bagi kendaraan roda empat yang melintas di kawasan Sudirman Thamrin. Rencana itu dibuat lantaran jalur Sudirman-Thamrin sebelumnya sudah terlarang bagi kendaraan roda dua.
Akan tetapi, muncul wacana penghapusan larangan melintas bagi Sepeda motor di Sudirman-Thamrin. Sepeda motor pun menjadi bagian tak terpisahkan rencana penerapan ERP itu.
Sigit pun meyakini ada teknologi yang akan mengakomodasi agar motor bisa mengikuti sistem ERP.
"Setiap hari inovasi, pengembangan kan berjalan. Nanti juga pada saatnya akan ada solusi lah itu," ujarnya.
Sigit juga belum bisa memastikan tarif yang akan diterapkan bagi pengguna kendaraan roda dua. Sebab ada kemungkinan penerapan tarif yang berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat.
“Ya sesuai aturan kendaraan yang melintas dikenakan
charging. Ya tentunya pemberlakuannya akan sama, meskipun tarifnya berbeda,” ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus pelarangan sepeda motor di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Anies mengaku ingin semua warga bisa mengakses kebebasan di jalanan Jakarta. Oleh karenanya, larangan melintas ini dianggap Anies sudah tidak relevan lagi.
Larangan sepeda motor untuk memasuki ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin sendiri telah berlaku sejak 2015 lalu. Larangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor serta Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan ERP.
(arh/arh)