Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies dan Wagub DKI Sandiaga Uno memiliki cara pandang yang sama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam menyikapi nasib pulau reklamasi yang sudah dibangun di Teluk Jakarta.
Menurutnya, Anies-Sandi ingin pembangunan pulau reklamasi tetap dilanjutkan namun dengan peruntukan yang sejalan dengan undang-undang.
"Jadi apa yang disampaikan Pak Wapres itu yang menjadi pikiran Pak Anies dan Pak Sandi. Bagaimana (pulau reklamasi) tidak mubazir," ujar Sudirman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman mengakui, pulau yang sudah direklamasi tidak mungkin dihancurkan kembali karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Pembongkaran pulau rekalamsi, kata dia, juga dipastikan akan menyita anggaran negara yang cukup banyak.
Mantan Ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi itu lebih sepakat pulau reklamsi yang sudah terbangun diubah fungsinya, bukan lagi sebagai area komersial.
Ia menyebut peruntukan pulau reklamsi harus mengacu pada UU Nomor 26/2007 tentang Pentataan Ruang dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir san Pulau-pulau Kecil.
"Jadi asas manfaat harus ditegakkan mereferensi kepada aturan yang berlaku," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta. (Dok. Tim Media Wapres RI) |
Sudirman berharap, Anies-Sandi mengedepankan kajian mendalam sebelum mengeluarkan keputusan terhadap proyek reklamasi tersebut. Kebijakan itu juga diharapkan tidak melanggar hukum dan adil bagi semua pihak.
"Carilah manfaat yang tidak bertentangan dengan hukum. Kedua, solusinya permanen. Tidak boleh karena terlanjur," ujar Sudirman.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla meminta pulau reklamasi yang sudah terbangun tetap dilanjutkan. Hal itu diklaim untuk efisiensi anggaran dan tidak menambah kerusakan lingkungan.
Dari 17 pulau yang direncanakan, saat ini sudah terbangun tiga pulau yakni Pulau C, D dan G. Sempat dimoratorium, proses pembangunan tiga pulau ini bisa dilanjutkan setelah pemerintah memutuskan mencabut moratorium.