Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto setelah menetapkan Ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). KPK belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan.
"Terkait pemeriksaan tersangka tentu saja dalam penyidikan didalam kasus ini untuk seluruh akan ada agenda pemeriksaan tersangka. Kapan pemeriksaan tersangka, itu dilakukan tentu, nanti kami sampaikan lebih lanjut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Kata Febri, pemeriksaan Setnov akan dijadwalkan sesuai dengan penyidikan kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kata Febri, KPK akan memelajari Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebelum memanggil Setnov.
Setnov sempat tidak hadir saat dipanggil KPK, Senin (6/11) . Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya menolak datang saat itu karena KPK belum mendapat izin dari Presiden RI Joko Widodo.
Fredrich menilai KPK wajib minta izin presiden sebagaimana putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud Fredrich adalah soal uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Kami sedang memelajari UU MD3 terkait dengan izin presiden terkait alasan yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Febri.
Kronologi Penetapan TersangkaWakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan membeberkan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov secara rinci karena alasan penyidikan. Saut hanya menjelaskan kronologi penetapan tersangka terhadap Setnov.
"Informasi yang lebih rinci dalam proses penyidikan tidak dapat kami sampaikan saat ini karena terdapat kebutuhan dalam proses penyidikan. KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Saut.
Saut menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Setnov pada Jumat (29/9) lalu.
KPK kemudian memelajari putusan tersebut beserta aturan hukum yang lain. KPK melakukan penyelidikan baru kasus e-KTP sejak Minggu (5/10). Dalam proses tersebut KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
"Dalam penyelidikan disampaikan permintaan keterangan terhadap SN sebanyak dua kali pada 13 dan 18 Oktober 2017. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan tugas kedinasan,” kata Saut.
Setelah terkumpul bukti, kata Saut, pimpinan KPK bersama penyelidik, penyidik dan penuntut unum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017. Kemudian KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan tersangka Setnov pada Selasa (31/10) lalu.
Surat tersebut diantar ke rumah Setnov yang terletak di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/11) sore lalu.
Novanto diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ugo/asa)