Ditjen Imigrasi: Surat Pencegahan Setnov Resmi dari KPK

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2017 23:17 WIB
Surat permintaan cegah terhadap Setnov disebut Ditjen Imigrasi resmi dikeluarkan oleh KPK. Pihak yang keberatan diminta menempuh proses sesuai UU.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memegang SPDP kasus surat palsu dengan terlapor dua pemimpin KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Ditjen Imigrasi menyebut, surat cegah dari KPK itu resmi. (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Surat pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 2 Oktober 2017, resmi berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat itupun memiliki kelengkapan data.

"Surat itu disampaikan oleh KPK, pada tanggal 2 Oktober, resmi. Kemudian kami terima. Di dalamnya itu jelas sekali; isi dari orang yang akan dicegah, alasan pencegahan, pejabat yang membuat pencegahan atau menandatangani," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (9/11).


KPK pun mengumumkan pencegahan terhadap Novanto. Surat yang dibacakan KPK dalam publikasinya itu, kata dia, sama seperti surat yang diterima jajarannya. "Berdasarkan itu kemudian (Ditjen) Imigrasi melaksanakan perintah dari KPK (untuk mencegah Setnov). Begitu bicara legalitas," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menambahkan, surat permintaan cegah Setnov tersebut diantarkan langsung oleh petugas KPK. Sehingga, petugas Imigrasi tak curiga dengan surat tersebut. "Yang ngantar kan KPK, kecuali yang antar tukang jahit baru saya curiga," selorohnya.

Terlebih, tambahnya, KPK merupakan salah satu instansi yang memiliki kewenangan dalam hal pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri.

Permintaan pencegahan dari KPK pun sifatnya perintah yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak Ditjen Imigrasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 91 ayat (2) huruf d UU keimigrasian.

"Khusus untuk KPK, kewenangan yang diberikan itu berupa perintah. Jadi artinya surat yang disampaikan, surat pencegahan yang dibuat oleh KPK merupakan perintah bagi (Ditjen) Imigrasi," Jelas Agung.


Ditjen Imigrasi, kata dia, tak mau terbawa dalam polemik keaslian surat perintah cegah itu. Pihaknya hanya mengikuti permintaan pencegahan yang dilayangkan sebuah instansi yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lantaran itu, jika ada pihak-pihak yang tidak terima dengan keputusan pencegahan ini, pihaknya mempersilakan untuk menempuh prosedur yang diatur di perundangan.

"Kalau mengenai palsu atau tidaknya, itu kan bukan kewenangan imigrasi menilai. Silakan saja pihak yang berkeberatan melakukan sesuai yang diatur undang-undang," tuturnya.

Surat perintah cegah terhadap Setnov yang dikeluarkan KPK tersebut dikeluarkan dalam rangka penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pencegahan Setnov dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Namun, surat perintah pencegahan dari KPK itu kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan terlapor dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Pelapor adalah Sandy Kurniawan. Bareskrim pun sudah meningkatkan laporan itu ke tahap penyidikan.


Dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut, keduanya dijerat dengan dugaan pembuatan surat palsu, turut serta dalam tindak pidana, dan penyalahgunaan jabatan, seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto masih enggan membeberkan objek perkara kasus tersebut dengan alasan kewenangan Penyidik. (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER