Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku punya bukti baru yang digunakan untuk menjerat Setya Novanto menjadi tersangka korupsi KTP Elektronik. Selanjutnya KPK akan segera memeriksa Setnov sebagai tersangka kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
“Ada beberapa bukti baru yang kami dapatkan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Ia menegaskan, bukti-bukti yang ada untuk menjadikan Ketua DPR itu sebagai tersangka sudah cukup. Karena itu, setelah penyelidikan kembali dilakukan, surat perintah penyidikan diterbitkan dengan tersangka Setnov.
Setelah Ketua Umum Golkar itu kembali ditetapkan menjadi tersangka, kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi menyatakan akan mengajukan praperadilan lagi. Selain itu, ia juga akan melaporkan KPK ke polisi karena telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait praperadilan ini, Febri enggan membicarakannya. Menurutnya, KPK saat ini lebih berfokus pada proses penyidikan.
Ia hanya mengingatkan, dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim tidak menguji substansi dari bukti-bukti, yang diuji adalah aspek formilnya.
Untuk pemeriksan Setnov sebagai tersangka, sejauh ini KPK belum menjadwalkannya. P
emeriksaan Setnov, kata Ferbi akan dijadwalkan sesuai dengan proses penyidikan kasus e-KTP.
KPK menjerat Setnov dengan pasal
dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur)