Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Hati Nurani Rakyat memecat kader mereka Miryam S Haryani yang divonis lima tahun terkait kasus pemberian keterangan palsu dalam penanganan kasus korupsi e-KTP. Pergantian antarwaktu di DPR akan segera dilakukan Hanura.
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan, pemberhentian pada Miryam dilakukan hari ini usai vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim tindak pidana korupsi.
"Berhentikan, iya (hari ini),” kata Oesman di Gedung DPD, Jakarta, Senin (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanura akan segera menunjuk pengganti Miryam di DPR.
“PAW (pergantian antarwaktu) akan dilaksanakan," ujarnya.
Miryam terbukti memberikan keterangan palsu. Oleh hakim, selain divonis lima tahun, ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Miryam dinilai terbukti telah memberikan keterangan palsu pada sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Majelis berpendapat, Miryam tidak mendapat tekanan dan ancaman dari tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto selama pemeriksaan di KPK pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.
Menurut majelis, pernyataan Miryam berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik KPK yang dihadirkan saat persidangan Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017, yang dikonfrontasi dengan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu.
[Gambas:Video CNN] (sur)