Setnov Lapor Polisi, Fadli Zon Curhat Jadi Korban Meme

CNN Indonesia
Jumat, 03 Nov 2017 09:55 WIB
Fadli Zon mendukung langkah Setya Novanto yang melaporkan penyebar meme ke polisi. Fadli juga pernah melaporkan hal yang sama.
Fadli Zon mendukung langkah Setya Novanto yang melaporkan penyebar meme ke polisi. Fadli juga pernah melaporkan hal yang sama. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku mengalami nasib yang sama dengan Ketua DPR Setya Novanto, yaitu menjadi objek sindiran warganet melalui meme. Namun saat ini Fadli masih mengumpulkan meme yang menyinggung dirinya untuk dicetak di kemudian hari.

"Kalau saya dijadikan koleksi saja. Suatu hari saya print (cetak) lalu dikumpulin," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11).

Bahkan Fadli pernah menempuh langkah yang sama seperti Setnov, yaitu melaporkan pihak yang bersangkutan ke kepolisian. Meski belum menerima reaksi polisi atas laporannya itu, Fadli tak mau mengambil pusing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Polisi belum respons apa-apa," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Fadli pun mendukung langkah Setnov yang melaporkan penyebar meme ke pihak kepolisian. Menurutnya, Setnov berhak melaporkan para pihak yang sengaja membuat atau menyebarkan meme bernada sindirian.

"Itu hak Pak Novanto," kata Fadli.

Fadli menilai, saat ini banyak konten di dunia maya khususnya meme yang memasuki tahap tidak wajar. Termasuk meme berisi sindiran terhadap Setnov yang isinya cukup beragam.


Dia menyayangkan fenomena itu karena masyarakat dinilai kurang bijak dalam menggunakan media sosial. Menurut Fadli, masyarakat bebas berekspresi di dunia maya melalui media sosial. Namun, hal itu harus memperhatikan batas-batas kewajaran.

Sebelumnya, Setnov melalui kuasa hukumnya, Yudha Pandu melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga membuat dan menyebarkan meme sindiran. Laporan diterima Direktorat Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada 10 Oktober lalu.

Polisi kemudian memeriksa Dyann Kemala Arrizqi atau pemilik akun Instagram dazzlingdyan pada Selasa (31/10). Dyann lalu ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyebarkan meme Setnov melalui status di akun Instagram.


Akibat tindakannya itu, Dyann dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Hingga kini, kepolisian masih memburu pemilik sejumlah akun yang diduga membuat dan menyebarkan meme Setnov di media sosial.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER