Praperadilan Ditunda, Pengacara Jonru Sebut Jaksa Tak Serius

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 06 Nov 2017 20:12 WIB
PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Jonru Ginting karena pihak jaksa tak membawa surat kuasa. Kuasa hukum Jonru kecewa terhadap jaksa.
PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Jonru Ginting karena pihak jaksa tak membawa surat kuasa. Kuasa hukum Jonru kecewa terhadap jaksa. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang perdana praperadilan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

Alasan penundaan itu lantaran pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki surat kuasa. Pihak Kejati sebagai termohon II hanya membawa surat perintah. Sementara tim hukum Polda Metro Jaya sebagai termohon I sudah datang dengan membawa surat lengkap.

Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi pun memutuskan untuk menunda sidang permohonan praperadilan hingga Senin, 13 November mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro kecewa dengan hal tersebut. Juju menilai, tindakan yang dilakukan oleh Kejati lamban dan memperlambat proses sidang praperadilan untuk kliennya. Padahal Kejati merupakan lembaga hukum yang seharusnya sudah mengetahui prosedur dalam persidangan.

"Seharusnya sebagai penegak hukum sayang juga belum mengetahui soal prosedur hukum, seharusnya jaksa mempersiapkan di awal," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/11).

Saking kesalnya, Juju menuding, Kejati DKI tidak serius dalam sidang praperadilan kliennya ini. "Kalau begini kan Kejati DKI tidak serius dan memperlambat proses ini," ucapnya kemudian.


Awalnya, Juju mengatakan, pihaknya ingin bertindak tegas soal penundaan sidang. Namun lantaran keputusan penundaan itu dikeluarkan oleh hakim maka dia pun akan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

"Kalau sudah formal dan jadi keputusan majelis maka harus dilaksanakan," tuturnya.

Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.

Hingga kini Jonru masih berada di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terkait dengan kasusnya tersebut. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER