Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah merampungkan berkas perkara Alfian Tanjung, tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik terkait ucapannya yang menuding sebanyak 85 persen anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Sikap jaksa peneliti telah menyatakan lengkap terhadap berkas atas nama tersangka Alfian alias Alfian Tanjung," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (2/11).
Nirwan menyatakan, sesuai Pasal 8 ayat (3) KUHAP, Alfian berikut barang bukti dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk selanjutnya dilakukan penuntutan, dengan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," tuturnya.
Nirwan menyebut sidang Alfian rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seorang kader PDIP bernama Pardamean Nasution. Laporan tersebut diterima pada bulan Februari 2017.
Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun
Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dinilai pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung. Alfian dijerat Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Alfian juga dijerat kasus serupa, yakni tudingan bahwa lingkungan Istana Negara telah diisi PKI.
Pelapor dalam kasus itu adalah Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang dilakukan sebelum 2017. Alfian disebut melontarkan tudingan istana diisi PKI itu dalam sebuah forum.
Dalam kasus tersebut, Alfian dijerat pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal itu merupakan bagian dari 11 pasal yang terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan.