Fahri Hamzah Minta Vonis Buni Yani Tak Dipersoalkan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 17:25 WIB
Fahri Hamzah menilai vonis terhadap Buni Yani dilakukan sesuai prosedur sehingga semua pihak harus menghormati putusan majelis hakim.
Fahri Hamzah meminta semua pihak menghormati vonis majelis hakim terhadap Buni Yani. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta semua pihak tidak memperdebatkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya polemik baru di tengah masyarakat.

"Ini kan nanti meletup lagi, terus saja muncul kasus karena ketidakpuasan yang terpendam. Nanti melebar," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fahri menambahkan, penghentian perdebatan terhadap vonis Buni sekaligus untuk mengantisipasi meluasnya kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Semua kasus yang terkait Ahok ini harus ada cara mengakhiri dengan baik. Jadi masuknya prejudice dalam proses hukum itu enggak bagus juga," kata dia.

Lebih dari itu, Fahri meyakini vonis majelis hakim PN Bandung terhadap Buni sudah melalui proses yang panjang dan sesuai prosedur. Semua diminta menghormati putusan tersebut.


Senada, Ketua MPR Zulkifli Hasan pun meminta semua pihak menghormati vonis Buni Yani.

"Hormati putusan itu. Sebelumnya kan berjuang habis-habisan, ada perjuangan segala macam. Kalau tidak trima bisa banding, kita di negara hukum harus begitu," kata Zulkifli.

Zulkifli pun mengimbau kepada pihak Buni Yani atau pendukungnya menempuh jalur hukum jika merasa putusan hakim kurang adil.

PN Bandung menjatuhkan vonis penjara satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Buni Yani. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.


Buni dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui unggahannya di Facebook.

Ia mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Dalam pidatonya Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Sementara dalam unggahan Buni Yani, Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan dosen telah menghilangkan atau memotong sebagian video tersebut.

Meski sudah divonis, Buni tidak langsung ditahan karena mangajukan banding. Hal itu berbeda dengan Ahok yang langsung ditahan usai divonis bersalah. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER