Kali ini, Fahri menyoroti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang dikeluarkan Menpan RB era Yuddy Chrisnandi.
Menurutnya, surat edaran yang diteken tiga tahun lalu itu tidak dihormati dengan penyelenggaraan pernikahan Kahiyang-Bobby.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ini kan suka ada hal-hal yang di luar hukum negara begitu lho. Hukum tuh jadi tidak berlaku," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/11).
Fahri berpendapat dengan mengabaikan surat edaran itu, revolusi mental yang digagas Jokowi menjadi omong kosong karena hukum tertulis kalah dengan sebuah basa-basi politik.
"Hukum itu dipakai pencitraan, dipakai main-main, dan hukum itu dinego-nego setiap hari. Kalau si ini boleh kena hukum, si itu nggak, sehingga hukum itu pandang bulu," katanya.
Meski sudah ada klarifikasi dari Yuddy bahwa surat edaran itu tidak berlaku jika acara pernikahan digelar di tempat pribadi, Fahri tetap memandang bahwa aturan tetap harus diikuti.
"Kita itu ikut yang tertulis. Itu yang saya bilang, orang kita itu mengalahkan yang tertulis dengan basa-basinya. Terus menerus gitu. 'oh enggak apa-apa begini' ya kan," ujar Fahri.
Presiden Joko Widodo sebelumnya berpendapat, acara pernikahan Kahiyang-Bobby digelar relatif sederhana. Berdasarkan keterangan resmi, hal itu disampaikan setelah meninjau pelaksanaan gladi bersih di Gedung Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah.
"Ya relatif yang namanya sederhana. Wong punya hajatan di kampung. Gedung juga gedung sendiri. Katering juga sendiri, panitia juga sendiri," ujar Jokowi sambil menunjuk ke arah putranya Gibran Rakabuming.
Hal itu merespons kritik Fahri Hamzah soal jumlah tamu undangan. Fahri mengkritik jumlah tamu resepsi pernikahan Kahiyang dan Bobby yang mencapai 8.000 orang dari berbagai kalangan tidak sejalan dengan surat edaran Kemenpan RB. (osc/sur)