Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi membantah pernyataan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bahwa Presiden Joko Widodo menjadi sosok yang menghendaki kliennya menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Fredrich menyatakan, pernyataan yang diutarakan Fahri bohong dan yakin 100 persen Jokowi tidak terlibat.
"Bohong. Jokowi 100 persen tidak (campur tangan)," kata Fredrich saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Selasa (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fredrich justru menduga, ada aktor politik lain yang memaksa Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk kedua kali. Dia berasumsi demikian, karena melihat perubahan penanganan kasus proyek pengadaan e-KTP, yang semula upaya penegakan hukum menjadi bernuansa politik.
"Ada manuver politik iya, karena ini bukan masalah hukum, sudah masalah pertarungan politik tingkat tinggi," tuturnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengklaim bahwa Setya Novanto mendapat informasi ada pihak yang ingin memaksanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Dia mengaku, informasi itu merupakan cerita yang disampaikan langsung oleh Novanto kepada dirinya.
Dari cerita yang disampaikan Novanto, kata Fahri, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla turut campur dan 'menitip' agar KPK menjadikan kembali Novanto sebagai tersangka.
"Ada yang ngomong ke Pak Novanto, yang saya dengar ya ini permintaan presiden katanya. Ada yang bilang ini permintaan wakil presiden. Ada yang ngomong begitu ke Pak Nov," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/11).
Fahri mengaku tidak mengetahui pasti siapa pihak yang menyampaikan informasi tersebut kepada Setnov. Namun, ia menegaskan, informasi itu merupakan pengakuan Setnov kepada dirinya.
(osc/gil)