Pengacara Setnov Persoalkan Rekaman Marliem di Sidang e-KTP

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 16:51 WIB
Pengacara Setya Novanto mempertanyakan keabsahan rekaman percakapan Johannes Marliem yang diputar jaksa KPK di sidang e-KTP.
Pengacara Setya Novanto mempertanyakan keabsahan rekaman percakapan Johannes Marliem yang diputar jaksa KPK di sidang e-KTP. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mempertanyakan keabsahan rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem yang diputar jaksa penuntut umum KPK di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (13/11).

Rekaman yang diputar jaksa sempat menyingung percakapan mengenai jatah proyek e-KTP untuk bos Andi Narogong. Di persidangan, terdakwa Sugiharto mengonfirmasi bahwa bos Andi Narogong yang disinggung dalam rekaman tersebut adalah Setya Novanto.

Fredrich mempertanyakan, apakah rekaman yang menyebut bahwa kliennya mendapatkan jatah Rp100 miliar dari proyek pengadaan e-KTP didukung surat perintah penyadapan dan berita acara penyitaan yang dikelurkan oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mempertanyakan bukti pendukung rekaman tersebut.

“Saya sudah kasih tahu berulang kali, rekaman itu direkam siapa? Apakah didukung surat perintah penyadapan? Disita di mana danbapakah ada berita acara penyitaan dari pengdilan setempat?” kata Fredrich saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Selasa (14/11).


Fredrich mengatakan, penggunaan rekaman milik Johannes dalam persidang kasus e-KTP  bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIII/2015.

Menurutnya, putusan tersebut telah menyatakan bahwa rekaman video atau suara yang diambil tanpa surat penyidikan dan tanpa izin penyitaan pengadilan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai barang bukti.

Fredrich pun menyangsikan kualitas hakim dan jaksa yang masih menggunakan rekaman milik Johannes di persidangan kasus e-KTP.

“Kalau sekarang masih diputar dan dipakai, berarti kualitas yang bersangkutan perlu dicurigai apakah masih pantas jadi jaksa atau hakim kalau dia tak mengerti keputusan tersebut,” tuturnya.


Fredrich berpendapat, bukti keterlibatan seseorang dalam penerimaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Fredrich, bukti tersebut tidak ada dalam pengungkapan kasus e-KTP.

“Sekarang pembuktian aliran dana itu harus dibuktikan adanya laporan PPATK,” katanya.

Jaksa penuntut umum KPK memutar rekaman milik Johannes di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Narogong.

Dalam rekaman tersebut Johannes tengah berbincang dengan beberapa pihak, di antaranya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER