Refly Harun: Imunitas Tidak Belaku, KPK Bisa Tahan Setnov

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2017 11:01 WIB
KPK memiliki beberapa alasan untuk menahan Setya Novanto, seperti merintangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau memberi keterangan palsu.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai KPK memiliki beberapa alasan untuk menahan Setya Novanto, seperti merintangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau memberi keterangan palsu. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan, Ketua DPR Setya Novanto tidak dapat menggunakan hak imunitas untuk menghindar dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu menanggapi surat penolakan hadir Setnov sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yakni Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sughardjo di KPK.

Menurutnya, hak imunitas tidak bisa digunakan anggota DPR yang diduga terlibat atau sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak imunitas itu tidak berlaku untuk kasus korupsi. Apalagi yang sedang disidik KPK," ujar Refly di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/11).

Refly membenarkan, Pasal 224 ayat 1 UU MD3 memberi hak imunitas bagi anggota DPR saat menjalan tugas, fungsi, dan wewenangannya.


Namun, aturan dalam UU itu tidak berlaku dalam kasus korupsi yang masuk kategori pidana khusus atau extraordinary crime.

"Jadi kalau seorang anggota atau ketua DPR diduga melakukan tipikor maka sama sekali tidak ada yang berlaku hak imunitas di sana," ujarnya.

Lebih lanjut, Refly mengatakan, KPK dapat menahan Setnov karena hak imunitasnya tidak berlaku. KPK memiliki beberapa alasan untuk menahan Setnov, seperti merintangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau memberi keterangan palsu.

Tindakan Setnov yang berulangkali mangkir, kata Refly, juga bisa dijadikan alasan untuk KPK melakukan penahanan.

"Saya menganggap kalau bicara mengenai kekuatan atau power, KPK bisa menahan yang bersangkutan," ujarnya.

Meski KPK memiliki peluang bertindak represif, Refly menyarankan, Setnov bertindak kooperatif. Setnov diminta memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atau tersangka untuk memperjelas posisinya dalam kasus tersebut.


Tindakan kooperatif Setnon, kata Refly, merupakan contoh yang baik dari seorang pejabat negara kepada masyarakat dalam konteks hukum.

"Menurut saya, ketua DPR memberi contih yang baik datang ke KPK untuk membuat clear masalah ini. Tidak boleh berlindung di balik prosedur dan hak imunitas," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Uji Materi Tidak Hentikan Penyidikan
Refly menyatakan, penyidikan atau pemeriksaan terhadap Setnov tidak berhenti meski pengacara Freidrich Yunadi mengajukan uji materi Pasal 12 dan Pasal 46 UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Ia berkata, prosedur MK mengatakan UU yang sedang diuji tetap berlaku sebelum putusan dikeluarkan.

"Jadi UU itu memberi hak secara clear kepada KPK untuk memanggil atau menahan tersangka sebelum UU itu dibatalkan eksistensinya," ujar Refly.

Di sisi lain, Refly menilai, uji materi dua pasal terkait kewenangan penyidikan itu bagian dari upaya lain Setnov menghindar dari KPK.


Menurutnya, Freidrich selaku pengacara Setnov tidak memahami uji materi itu tidak sama dengan uji materi UU MD3 berkaitan dengan Pansus Angket KPK yang diajukan Wadah Pegawai KPK.

"Jadi ini berbeda dengan pasal tentang hak angket, itu grey area. Apakah angket berwenang menyidik lembaga independen semacam KPK," ujarnya. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER