Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam beberapa kesempatan turut mengomentari proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR
Setya Novanto. Hal itu terkait penanganan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
JK mengatakan KPK tak perlu izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Setnov. Tak hanya itu, JK juga meminta Setnov sebagai seorang pimpinan lembaga tinggi negara wajib memenuhi panggilan KPK.
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi angkat suara terkait komentar JK tersebut. Fredrich meminta JK tak mengeluarkan pernyataan yang justru menimbulkan kegaduhan. Menurut dia, yang membuat kegaduhan justru JK lewat pernyataan- pernyataannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat menghormati beliau sebagai Wapres, tapi ya saya akan lebih salut kalau dalam hal ini tidak membikin kegaduhan. Yang bikin kegaduhan kan beliau," tutur Fredrich lewat sambungan telepon, Rabu (15/11).
Fredrich menuturkan, JK terlalu ikut campur dalam proses hukum kasus korupsi e-KTP yang tengah ditangani KPK. Dia menilai pernyataan JK terkait pemeriksaan kliennya tak perlu izin Presiden akan membuat masyarakat semakin bingung.
"Kalau pak JK bilang (pemeriksaan Setnov) enggak perlu (izin presiden), itu kan lucu. Itu kan yang bikin gaduh siapa? Apa saya? Saya ini kan melaksanakan profesi saya," kata Fredrich.
Pengacara
Setya Novanto itu meminta, sebelum mengeluarkan pernyataan, ada baiknya JK berdiskusi terlebih dahulu dengan ahli hukum atau jajarannya, seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Jaksa Agung M Prasetyo serta staf ahli dirinya di bidang hukum.
"Jangan lah melemparkan suatu opini melalui media, akhirnya bikin kegaduhan kan," ujarnya.
"Masa sekarang saya yang dituduh bikin kegaduhan? Itu kan yang bikin kegaduhan siapa? Saya itu enggak punya nilai. Omongan saya iyu enggak didengar siapa pun. Tapi omongan Wapres itu kan didengar seluruh Indonesia," kata Fredrich menambahkan.
Setnov kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK hari ini. Dia tak bisa memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka korupsi e-KTP lantaran menunggu putusan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, alasan Setnov tak bisa memenuhi panggilan KPK, lantaran lembaga antirasuah itu belum mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo.
Setya Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka korupsi e-KTP berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Ini merupakan kedua kalinya mantan Ketua Fraksi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
[Gambas:Video CNN] (djm/djm)