Setya Novanto: Hormati MK, Saya Sedang Uji Materi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2017 12:27 WIB
Ketua DPR Setya Novanto meminta KPK juga menghormati MK yang saat ini sedang memproses permohonan uji materi pihaknya terkait pasal di UU KPK.
Ketua DPR Setya Novanto meminta KPK juga menghormati MK yang saat ini sedang memproses permohonan uji materi tersebut. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto menegaskan tidak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Menurutnya, penolakan itu dilakukan karena dirinya tengah melakukan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.

"Tunggulah Saya sedang uji materi ke MK. Tunggulah prosesnya," ujar Setnov usai hadir dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setnov meminta KPK juga menghormati MK yang saat ini sedang memproses permohonan uji materi tersebut.

"Hormati MK," ujarnya.

Kuas hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.


Menurut Fredrich, selama belum ada putusan MK terkait uji materi UU KPK yang dirinya ajukan, Setnov dipastikan tak akan menggubris surat panggilan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Sambil menunggu hasil putusan MK terhadap JR (Judicial Review) yang diajukan. Putusan itu kan bisa iya, bisa tidak. Kalau iya berarti tidak perlu hadir selamanya. Kalau tidak, mau nggak mau harus tunduk pada hukum," tutur Fredrich lewat sambungan telepon.

Untuk ketidakhadiran hari ini, lanjut Fredrich pihaknya sudah berkirim surat ke KPK. Surat yang ditandatangani oleh Fredrich dikirim pagi tadi. Fredrich pun meminta KPK menghormati keputusan yang diambil pihaknya.

Fredrich mengatakan, selain karena masih menunggu hasil uji materi UU KPK di MK, kliennya juga akan mengikuti agenda paripurna di DPR. "Beliau (Setnov) tidak bisa melalaikan tugas negara," kata Fredrich.

Setnov diketahui tengah mengajukan uji meteri Pasal 46 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menyangkut kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga disinyalir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.


Setnov juga diketahui sempat dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan sekali mangkir untuk pemeriksaan sebagai tersangka. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER