Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, polemik izin Presiden dalam hal pemanggilan pemeriksaan dari KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto harus dikembalikan kepada perundangan.
Bahkan, Jokowi menyebut frasa "undang-undang" hingga dua kali, dan "aturan main" sebanyak sekali.
"Buka undang-undangnya. Buka undang-undangnya semua. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti. Udah ya," ujar dia, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Istana Kepresidenan, saat kunjungan kerjanya ke Manado, Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Sertya Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan KPK, pada Rabu (15/11). Salah satu alasannya tidak mau memenuhi panggilan KPK adalah izin Presiden untuk memeriksa Anggota DPR. Pemeriksaan itu dilakukan dalam status Setnov sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Pihak Setnov mengutip Pasal 245 (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Bahwa, "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap Anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden."
Sementara, Pasal 245 Ayat (3) huruf c mengatur izin Presiden tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus.
Korupsi termasuk tindak pidana khusus, sebab diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana ini diatur khusus dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Umum Partai Golkar belum pernah menggunakan alasan izin Presiden dalam pemeriksaan dengan KPK dan selalu memenuhi panggilan KPK.
Status tersangka Setya sempat dibatalkan karena ia menang dalam praperadilan. Kini, ia kembali ditetapkan menjadi tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan baru.
(arh/djm)