Bawaslu Terima Laporan PKPI Kubu Haris Sudarno, KPU Keberatan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2017 04:16 WIB
KPU menyatakan keberatan atas keputusan Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dari PKI kubu Haris Sudarno.
Ilustrasi KPU. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan keberatan atas keputusan Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) untuk menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon perserta pemilu 2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Haris Sudarno.

Keberatan disampaikan KPU saat memberi tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari 10 parpol. Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Ashari, pihaknya hanya mengakui kepengurusan partai yang sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

PKPI yang diakui Kemenkumham adalah kepengurusan di bawah pimpinan AM Hendropriyono.

"Pedoman KPU itu parpol tidak ada yang ganda, satu, yaitu parpol yang mengantongi keputusan Kemenkumham tentang kepengurusan mana yang sah," kata Hasyim di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin siang, KPU meminta Bawaslu menolak seluruh laporan dari 10 parpol yang menggugat, yakni PKPI kubu AM Hendropriyono, PKPI Haris Sudarno, Partai Idaman, PBB, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI.

Dalam laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan PKPI kubu Haris Sudarno, KPU disebut tak bersikap adil karena mengakui kepengurusan partai pimpinan Hendropriyono.
PKPI Haris Sudarno melalui kuasa hukumnya berkukuh bahwa mereka merupakan pengurus yang sah. Keyakinan itu telah dibacakan Bawaslu dalam sidang permulaan pekan lalu.

PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat berkas-berkas pendaftaran calon peserta pemilu 2019 oleh KPU. Partai yang sempat dipimpin Sutiyoso itu tak memenuhi syarat pendaftaran bersama belasan partai lain.

Para penggugat KPU menilai masalah di pendaftaran calon peserta pemilu muncul karena penggunaan sistem informasi partai politik (SIPOL). Mereka beralasan tak bisa memenuhi berkas pendaftaran karena terkendala hal teknis.
"Apapun yang dilakukan parpol dalam pendaftaran Insya Allah terecord. Siapa yang hadir dalam pertemuan sosialisasi, kapan, diberikan user ID password atau akses ke Sipol atau tidak," ujarnya.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER