Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia.
Tersangka suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beserta barang buktinya telah dilimpahkan ke penuntutan.
"Selasa kemarin dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016, ke penuntutan atas nama YWA (Yudi Widana Adia)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Yudi. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sidang rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," ujar Febri.
KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka pada 3 Februari 2017. Dia diduga menerima uang lebih dari Rp4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Uang tersebut diberikan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR miliknya disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, uang tersebut diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus dugaan suap ke Yudi ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2016. KPK menangkap mantan politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu menjabat anggota Komisi V DPR.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan orang telah diputus bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara itu.
Mereka di antaranya Damayanti serta dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin, Abdul Khoir, Anggota Komisi V DPR di antaranya Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainudin.
Kemudian Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, serta So Kok Seng alias Aseng.
(osc)