Geledah Rumah Setnov, KPK Ambil Rekaman CCTV

Vetriciawizach | CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2017 08:06 WIB
Penyidik KPK disebut hanya mengambil decoder kecil kamera pemantau setelah menggeledah rumah Ketua DPR RI Setya Novanto.
Rumah Setya Novanto digeledah oleh penyidik KPK pada Rabu (15/11) malam. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil rekaman kamera pemantau (CCTV) pos penjagaan kediaman kliennya.

"Hanya mengambil CCTV, itu decoder kecil saja, tidak ada mengambil yang lain," kata Fredrich kepada wartawan kediaman Novanto, Kamis dini hari, seperti dikutip dari Antara.

Fredrich mengakui para penyidik KPK datang ke kediaman Novanto Rabu (15/11) malam dengan menunjukkan surat perintah penangkapan Novanto serta surat tugas penggeledahan kediaman kliennya, dan menggeledah setiap sisi rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat mengawasi penggeledahan, bahkan saya tidak segan tegur, seperti tadi 'itu parfum jangan disentuh, itu kan barang milik pribadi. Masa parfum ada dokumennya ya enggak mungkin lah', kan gitu," kata Fredrich.

Penyidik KPK menunggu Novanto sekaligus melakukan penggeledahan rumah Novanto hingga Kamis dini hari pukul 02.50 WIB.

"Saya persilakan menggeledah. Beliau tidak ada rahasia apapun, ruang kerja, lemari baju silakan, memang tidak ada suatu rahasia, surat dan foto diperiksa silakan," kata Fredrich.

Fredrich kembali menegaskan penyidik KPK hanya membawa rekaman CCTV dari kediaman Novanto.

Ketika ditanya mengenai tas dan koper yang dibawa penyidik KPK, Fredrich menekankan bahwa isinya adalah jaket atau pakaian milik penyidik KPK itu sendiri.

"Koper KPK itu kan koper dia. Mereka kan punya jaket. Itu isinya bajunya mereka kok, nggak ada apa-apa, kok ngotot," kata Fredrich.

Fredrich mengaku belum bisa menghubungi Setnov sejak Rabu (15/11) malam dan tidak mengetahui keberadaan Ketua Umum Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia itu.

Novanto disebut Fredrich sempat menerima telepon di rumahnya dari orang tak dikenal untuk kemudian dijemput sebelum KPK datang.

KPK sendiri meyakini Setnov masih berada di Indonesia karena tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 2 Oktober 2017.

"Kami sudah mengeluarkan surat ke imigrasi permintaan yang bersangkutan untuk pelarangan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) dini hari.

KPK belum mau bicara lebih jauh mengenai kemungkinan-kemungkinan lain terkait hilangnya Setnov dari peredaran dan mengimbau mantan Ketua Fraksi Golkar itu datang menyerahkan diri ke KPK.

Kemarin Rabu (16/11) pagi, Setnov masih memimpin sidang paripurna di Gedung DPR. Selepas itu, Setnov tak diketahui keberadaannya.


(antara/vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER