Atas dasar itu, Alex menyebut kemungkinan besar Setya Novanto bisa langsung ditahan.
"Saya tanyakan ke dirtut-nya, 'udah berapa persen? Yah 70 persen pak', mestinya ya sudah bisa (dilakukan penahanan)," kata Alex di kantornya, Jakarta, Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex mengatakan, pihaknya memiliki strategi dalam menangani perkara, termasuk kasus yang menjerat Setnov. Menurut dia, pemeriksaan tersangka memang lebih baik dilakukan di akhir penyidikan.
Pada Rabu malam, tim KPK mendatangi rumah Setya Novanto yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lapangan, personel dari Brimob dan Polres Metro Jakara Selatan juga terlihat berjaga di halaman rumah Setnov.
Dalam jumpa pers Kamis (16/11) dini hari WIB, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim lembaga antirasuah dikirim ke rumah Setnov karena pria yang juga menjabat Ketua Umum Golkar itu tak juga datang pada panggilan pemeriksaan, Rabu.
"Karena ada kebutuhan penyidikan kpk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik. Tim masih melakukan tugas tersebut dalam melakukan pencarian terhadap SN," ujar Febri di Gedung KPK lepas tengah malam ini.
Lihat juga:KPK Ungkap Alasan 'Geruduk' Rumah Setnov |
Febri mengatakan surat perintah penangkapan itu diterbitkan setelah dalam tiga panggilan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, dirinya mangkir dengan berbagai dalih.
"Kami harapkan kalau ada iktikad baik, terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," ujar Febri.
Hingga berita ini dimuat, tim KPK disebut tak menemukan Setya Novanto di rumahnya kecuali istri pria yang telah ditetapkan kembali jadi tersangka korupsi e-KTP, serta kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. (kid/asa)