KPK Buka Peluang Langsung Tahan Setya Novanto

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2017 01:25 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan berkas perkara Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan kasus korupsi e-KTP telah mencapai 70 persen.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan berkas perkara Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan kasus korupsi e-KTP telah mencapai 70 persen sehingga bisa langsung ditahan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan berkas perkara Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP telah mencapai 70 persen.

Atas dasar itu, Alex menyebut kemungkinan besar Setya Novanto bisa langsung ditahan.

"Saya tanyakan ke dirtut-nya, 'udah berapa persen? Yah 70 persen pak', mestinya ya sudah bisa (dilakukan penahanan)," kata Alex di kantornya, Jakarta, Rabu (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setnov telah dipanggil untuk diperiksa kembali oleh KPK kemarin, namun ia mangkir lagi dengan alasan masih mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).


Alex mengatakan, pihaknya memiliki strategi dalam menangani perkara, termasuk kasus yang menjerat Setnov. Menurut dia, pemeriksaan tersangka memang lebih baik dilakukan di akhir penyidikan.

"Mestinya strateginya seperti itu, jangan periksa tersangka di awal, tapi sudah jelang akhir, biar cepat, tahan lalu pelimpahan, ya kecuali OTT," tuturnya.

Pada Rabu malam, tim KPK mendatangi rumah Setya Novanto yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lapangan, personel dari Brimob dan Polres Metro Jakara Selatan juga terlihat berjaga di halaman rumah Setnov.

Dalam jumpa pers Kamis (16/11) dini hari WIB, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim lembaga antirasuah dikirim ke rumah Setnov karena pria yang juga menjabat Ketua Umum Golkar itu tak juga datang pada panggilan pemeriksaan, Rabu.

"Karena ada kebutuhan penyidikan kpk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik. Tim masih melakukan tugas tersebut dalam melakukan pencarian terhadap SN," ujar Febri di Gedung KPK lepas tengah malam ini.


Febri mengatakan surat perintah penangkapan itu diterbitkan setelah dalam tiga panggilan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, dirinya mangkir dengan berbagai dalih.

"Kami harapkan kalau ada iktikad baik, terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," ujar Febri.

Hingga berita ini dimuat, tim KPK disebut tak menemukan Setya Novanto di rumahnya kecuali istri pria yang telah ditetapkan kembali jadi tersangka korupsi e-KTP, serta kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. (kid/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER