Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. KPK sudah menerbitkan surat penangkapan untuk Setnov. Namun status buron untuk Ketua DPR itu belum dikeluarkan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan menilai, dengan terbitnya surat perintah penangkapan itu,
Setnov sudah menjadi buronan.
"Jelas Setnov sudah buron,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun akan lebih efektif lagi menurutnya jika KPK memasukkan nama Setnov dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
“Untuk memasukkan ke DPO, agar lebih efektif, penyidik KPK lebih baik berkoordinasi dengan Polri," ujar Asep.
Menurutnya, meski KPK bisa langsung menetapkan Setnov sebagai buron, kerja sama dengan kepolisian diperlukan karena mereka punya aringan lebih luas.
"Nanti kalau sudah masuk DPO, Polri bisa minta bantuan kepolisian internasional atau Interpol yang ada di luar negeri. Kepolisian internasional nanti bisa bantu cari," ujarnya.
Senada dengan Asep, pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, juga mengatakan bahwa KPK harus berkoordinasi dengan kepolisian jika ingin memasukkan seseorang ke dalam DPO.
Namun untuk menetapkan seseorang masuk dlam daftar DPO, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni tersangka tidak diketahui keberadaannya dan dia terus mangkir dari pemanggilan.
Saat ini keberadaan Setnov masih misterius. Tadi malam penyidik KPK datang ke rumahnya untuk menggeledah dan menangkap Setnov. Namun ia tidak berada di rumah.
Meski begitu, KPK yakin Setnov masih ada di Indonesia karena statusnya sudah dicegah keluar negeri.
Sementara kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan kliennya bukan pengecut. Setnov tak muncul sebagai bentuk perlawanan atas hak-haknya yang diduga dilanggar oleh KPK.
Fredrich bahkan yakni Setnov masih ada di Jakarta. "Saya yakin 100 persen di Jakarta. Beliau bukan pengecut. Cuma beliau tidak rela diperkosa haknya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga tak menutup kemungkinan untuk menerbitkan DPO jika Setnov tak kunjung ditemukan.
“Kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan polri untuk menerbitkan surat DPO," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Namun, Febri mengatakan bahwa belum ada kesimpulan dari pihaknya bahwa Setnov melarikan diri.
"Jadi belum terlambat (bagi Setya Novanto) untuk menyerahkan diri ke KPK. Kooperatif akan lebih baik untuk penanganan perkara mau pun untuk yang bersangkutan," kata Febri.
(sur)